Pembangunan Dekat Pura Segara Tigawasa, Sepakati Jarak 21 Meter

Pembangunan dekat pura Tigawasa disepakati berjarak 21 meter
Foto: Suasana musyawarah adat Desa Tigawasa mengenai pembangunan dekat Pura Segara (22/06)

Buleleng, Balijani.id | Ketegangan antara pembangunan properti dan perlindungan kesucian pura akhirnya mencapai titik temu dalam rapat musyawarah yang digelar di Balai Banjar Desa Adat Tigawasa, dihadiri oleh Ulu Desa Adat Tigawasa Perbekel I Made Suadarmayasa, krama dadia, Prajuru, Krama Adat, Komisaris PT Krisna Agung, Prof. Dr.Phil I Gusti Putu Sudiarta, M.Si, Ketut Suparta, Komisi II Dewa Komang Yudi Astara, hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Tigawasa, Minggu (22/6/2025).

Setelah diskusi panjang dan berbagai dinamika, disepakati bahwa jarak aman pembangunan dari Pura Segara adalah sejauh 21 meter. Kesepakatan ini menjadi titik tengah antara harapan masyarakat adat dan rencana pengembang, dengan harapan agar keharmonisan tetap terjaga.

Perbekel Desa Tigawasa, I Made Suadarmayasa, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah antara pihak desa adat dan pengembang di sepakati jarak pura 21 meter dari pembangunan PT. Krisna Agung. Ia menekankan pentingnya menjaga kesucian pura tanpa menghambat investasi yang telah sesuai aturan.

“Harapan saya kesucian pura tetap dijaga, apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terlaksana dan proyek pembangunan di sana juga bisa berjalan baik, tanpa bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Krisna Agung, Prof. Dr. Phil. I Gusti Putu Sudiarta, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengedepankan nilai-nilai Tri Hita Karana, yaitu harmonisasi hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama manusia. Ia menyebut bahwa kesepakatan dengan masyarakat sudah dibangun jauh hari sebelum proyek berjalan.

“Kami hanya ingin bahwa prinsip Tri Hita Karana itu terwujud. Syukurlah hasil rapat kali ini berakhir dengan senyuman dan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan,” ungkapnya.

Namun, sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Buleleng. Anggota Komisi II DPRD, Dewa Komang Yudi Astara, menyampaikan hasil telaah terhadap pembangunan tersebut, yang menurutnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pasal 75 Perda Nomor 4 Tahun 2024, khususnya terkait zona pemanfaatan dan perizinan.

“Bangunan terdekat hanya berjarak 1,2 hingga 1,4 meter dari pura. Ini tidak sesuai dengan perda, dan pembangunan juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya dalam rapat.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa Perda tersebut sebenarnya memberikan ruang negosiasi dalam zona 5 hingga 50 meter, namun tetap harus berdasarkan kesepakatan dengan desa adat setempat dan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal.

Rapat musyawarah ini menghasilkan berita acara resmi yang ditandatangani oleh unsur desa adat, perbekel, dan perwakilan pengembang. Isi keputusan tersebut menetapkan bahwa jarak minimum pembangunan PT Krisna Agung dari pura adalah 21 meter dari penyengker Pura Segara.

Kesepakatan ini membuka ruang bagi koordinasi lanjutan dan peninjauan ke lapangan guna memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi batas-batas yang telah ditentukan. Suasana rapat ditutup dengan semangat kekeluargaan dan keinginan bersama menjaga Desa Tigawasa sebagai wilayah yang harmonis, religius, dan terbuka terhadap pembangunan yang bertanggung jawab.

“Pokoknya Desa Tigawasa harus kita hargai. Kami akan memberikan yang terbaik. Astungkara keharmonisan segera terwujud,” tutup Prof. Sudiarta dengan optimisme.

Reporter: Sarjana

Pembangunan dekat pura Buleleng, Jarak aman pembangunan pura, Perda Nomor 4 Tahun 2024 Bali, Tri Hita Karana dan pembangunan, Kesepakatan desa adat Tigawasa, PBG Buleleng, Investasi dan adat Bali, PT Krisna Agung Buleleng, DPRD Buleleng zona pemanfaatan, Perlindungan pura Bali
Pembangunan dekat Pura Segara Tigawasa disepakati berjarak 21 meter dari penyengker pura | Jaga harmonisasi adat dan pembangunan sesuai prinsip Tri Hita Karana | Info lengkap di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *