Cuke Buron, Putu Mardika Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 20 Gram

Putu Mardika ditangkap sabu 20 gram pesanan Cuke
Foto: Polisi temukan sabu 20 gram milik Putu Mardika dalam penggeledahan rumahnya (21/02)

Buleleng, Balijani.id | Aksi peredaran narkotika kembali terbongkar di Buleleng. Seorang pria bernama Putu Mardika alias Tuet, warga Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, ditangkap aparat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.

Penangkapan terhadap Tuet terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 12.35 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tuet diketahui memesan sabu dari seseorang berinisial CUKE yang kini masih dalam status buron. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp20 juta setelah barang laku dijual.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., menjelaskan kronologi detail penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa setelah berkomunikasi dengan CUKE, terdakwa diinstruksikan untuk mengambil paket sabu di wilayah Baturiti.

“CUKE mengirimkan foto dan lokasi Google Maps tempat sabu ditempel. Terdakwa lalu pergi ke lokasi, menemukan gulungan lakban hitam di dalam got, dan membawanya pulang ke rumah,” ungkapnya.

Barang haram tersebut kemudian disimpan oleh Tuet dalam sebuah tas pinggang yang digantung di atas speaker aktif di kamar miliknya. Tak berselang lama, petugas Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga. Hasilnya, ditemukan satu gulungan lakban hitam berisi plastik klip yang mengemas kristal bening diduga sabu, serta satu unit HP Samsung Galaxy A12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan CUKE.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar bukti yang cukup serta kekhawatiran akan upaya melarikan diri dan merusak barang bukti, Kejaksaan Negeri Buleleng mengeluarkan surat perintah penahanan. Penahanan terhadap Tuet ditetapkan sejak 19 Juni 2025 hingga 8 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi digital masih sangat aktif. Aparat berkomitmen untuk terus menggempur pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memburu CUKE dan rekan-rekannya yang masih berkeliaran.

“Kami tidak akan berhenti sampai CUKE dan seluruh jaringan pengedarnya berhasil ditangkap. Ini komitmen bersama dalam memberantas narkoba di Buleleng,” ujar I Dewa Baskara.

Putu Mardika ditangkap sabu 20 gram, CUKE buron narkoba Buleleng, jaringan sabu digital Bali, Satuan Narkoba Polres Buleleng, Kejari Buleleng tahan Tuet, kasus sabu Seririt Buleleng, UU Narkotika 35 Tahun 2009, pengedar narkoba gunakan WhatsApp, Buleleng bebas narkoba, pengedar sabu digital

Editor: Sarjana

Polres Buleleng tangkap pengedar sabu 20 gram asal Patemon | Jaringan narkoba digital via WhatsApp masih aktif di Bali | Info selengkapnya dihumas.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *