Buleleng, Balijani.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan tajinya. Tim khusus “Goak Poleng” berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Buleleng. Pengungkapan berlangsung dari 2 Mei hingga 19 Juni 2025, dengan total lima laporan polisi dan delapan tersangka yang berhasil diamankan.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Buleleng Ipda Dewa Putu Arta mengungkap bahwa pihaknya terus bergerak cepat merespons informasi dari masyarakat. “Pengungkapan ini hasil kerja keras tim yang dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan peredaran narkoba,” jelasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Jalan Pulo Obi, Gang Anggur, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning. Pada 29 Mei 2025 malam, petugas menangkap tersangka berinisial GD dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram bruto. Selain sabu, ditemukan juga alat hisap bong, pipet kaca, korek api, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Di hari yang sama, penangkapan berlanjut terhadap dua pelaku lain berinisial YA dan RN di Jalan Teleng, Banyuasri. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 0,227 gram bruto dan sejumlah alat bantu penggunaan narkoba.
“Modus para pelaku hampir seragam, yakni membeli, membawa, dan menyimpan sabu untuk dipakai maupun diperjualbelikan,” ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Dewa Putu Arta
Tidak berhenti di situ, petugas juga menangkap pasangan AT dan SN dengan total sabu 0,36 gram bruto serta alat hisap. Sementara JW dan KL dibekuk di Desa Pancasari, Sukasada, dengan empat paket sabu seberat 0,76 gram bruto beserta alat isap dan sepeda motor sebagai sarana.
Kasus terbesar terungkap pada 7 Juni 2025 di Desa Les, Kecamatan Tejakula. Seorang pelaku berinisial KS diamankan dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,1 gram bruto, ponsel, dan diduga terlibat dalam transaksi jual-beli.
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus menyisir titik-titik rawan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Buleleng dengan barang haram ini,” tegasnya menutup keterangan.
Editor: Redaksi Balijani