Buleleng, Balijani.id | Perkelahian yang melibatkan Perbekel Desa Selat, Putu Mara, dan keluarga Komang Sumedana menjadi perbincangan luas. Kontroversi terjadi saat proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, Jumat (13/6), berubah menjadi ajang adu jotos. Perbekel dan istri Komang Sumedana terlibat perkelahian, hingga terjadi luka dan laporan polisi.
Dengan adanya pelaporan keluarga Komang Sumedana, Perbekel Putu Mara juga melapor ke Polres Buleleng dengan Laporan Nomor : LP/B/116/VI/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA Bali, dan langsung visum di RSUD Kabupaten Buleleng, Senin (16/6/2025)
Saat diwawancara redaksi Balijani.id, Perbekel Desa Selat Putu Mara di depan UGD RSUD Kabupaten Buleleng menyampaikan kronologinya sebelum peristiwa terjadi. Dalam mediasi yang melibatkan Badan Pertanahan dan Polsek Sukasada, terjadi perdebatan yang kemudian menjadi ricuh.
Sebelum terjadi adu fisik, Putu Mara sempat meminta istri Komang Sumedana untuk tidak menyiarkan proses pengukuran secara langsung di Facebook.
“Saya bilang, jangan disiarkan langsung. Saya malu, nanti keluarga saya dianggap bikin masalah,” ujar Putu Mara, menceritakan peristiwa yang terjadi.
Namun istri Komang justru menanggapi peringatan itu secara sinis.
“Sing ngeliput cai, engken cai ngurus saya,” katanya, menantang perbekel.
Perdebatan kemudian menjadi panas. Dalam kesaksian Putu Mara, istri Komang lebih dahulu melayangkan pukulan.
“Saya dipukul dahulu, sampai mulut saya berdarah, gigi saya goyah. Saya kemudian refleks, tanpa sadar saya juga melawan,” ujar Putu Mara.
Putu Mara menegaskan perbuatannya terjadi secara spontan, demi menjaga martabat diri.
“Saya bukan orang yang mudah main tangan. Saya perbekel, pengayom masyarakat. Tapi saat saya terluka, saya refleks. Saya mohon dimengerti, saya bukan mencari masalah,” katanya.
Selain masalah perkelahian, Putu Mara juga menyebut terjadi kesalahan komunikasi. Komang awalnya menyampaikan di Polsek Sukasada bahwa tidak akan melapor, tapi kemudian laporan justru diterus ke Polres Buleleng.
“Ini terjadi mungkin karena provokasi. Saya siap apabila memang harus diselesaikan secara hukum. Saya juga meminta, ayo duduk bersama, selesaikan masalah ini secara damai,” ujar Putu Mara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menyampaikan bahwa saat ini laporan dari kedua belah pihak tengah ditangani Polres Buleleng.
“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menyelidiki laporan dari dua belah pihak. Kejadian terjadi pada 13 Juni 2025 di Desa Selat. Proses masih berjalan, dan kami meminta masyarakat tidak terprovokasi, serahkan kepada kepolisian,” katanya.
Polres Buleleng juga menegaskan akan menangani masalah ini secara adil, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya telah terjadi pelaporan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/114/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng, peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Keributan terjadi saat Badan Pertanahan tengah melakukan pengukuran tanah. Perbekel diduga melarang dokumentasi, terjadi perdebatan, kemudian terjadi perkelahian.
Korban, Ni Wayan Wisnawati (36), melapor ke Polres Buleleng pada 14 Juni 2025.
Editor: Sarjana












