Denpasar, Balijani.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran hukum adat melalui peresmian Bale Kerta Adhyaksa bersama Kejaksaan Tinggi Bali.Gubernur Koster menyebut kehadiran bale ini sebagai langkah nyata menguatkan lembaga adat Kerta Desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara arif dan bermartabat.
“Tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Fungsi adat harus dikedepankan untuk menjaga harmoni sosial,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kota Denpasar, di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, Kerta Desa adalah warisan berharga yang selama ini kurang dimaksimalkan. Lewat Bale Kertha Adhyaksa, peran lembaga adat ini akan dihidupkan kembali sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik di tingkat desa, desa adat, dan kelurahan.Gubernur Koster juga mengapresiasi langkah Kajati Bali yang memprakarsai program ini. Ia menyebut pendekatan kejaksaan yang langsung menyentuh masyarakat sebagai bentuk komunikasi baru yang patut dicontoh.
“Ini bukan semata tugas kejaksaan, tapi bagian dari tanggung jawab strategis pemerintah daerah. Saya sangat menghargai inisiatif ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster menyoroti pentingnya menyelesaikan persoalan masyarakat dengan pendekatan budaya dan nilai lokal, bukan hanya hukum formal yang kaku. Ia mencontohkan, kasus kehilangan ayam atau sepeda motor seharusnya bisa diselesaikan secara adat tanpa harus masuk ruang sidang.
“Lembaganya sudah ada, tanahnya ada. Tinggal kita hidupkan kembali. Jangan justru diributkan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk hidup dengan kesadaran spiritual dan sosial. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, menjauhi pelanggaran hukum, dan membangun hidup yang bermakna.
“Kunjungi rumah sakit, rumah tahanan, dan kuburan. Itu akan menyadarkan kita bahwa hidup ini sementara. Jangan kejar materi semata. Bangun hidup yang sehat dan bermakna, demi masa depan Bali yang lebih baik,” tutup Koster.
Sebagai catatan, penguatan hukum adat di Bali sejalan dengan
program pemerintah pusat dan diakui dalam sistem hukum nasional berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat.
Bale Kertha Adhyaksa Koster, Hukum Adat Bali, Kerta Desa Bali, Penyelesaian konflik adat, Kajati Bali dan hukum adat, Dharma Negara Alaya, Wayan Koster hukum adat, Restorative justice tradisional, Gubernur Bali lestarikan adat, Lembaga adat di Bali
Editor: Sarjana