Bale Kertha Adhyaksa Diresmikan di Jembrana, Perkuat Peran Desa Adat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jembrana oleh Kejati Bali dan Gubernur
Foto: Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Jembrana bersama Kejati Bali dan Gubernur Wayan Koster (11/6).

Jembrana, Balijani.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Jembrana, Senin (11/6/2025). Bale ini merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum berbasis adat atau yang lebih dikenal sebagai Rumah Restorative Justice.

Peresmian yang digelar di Jembrana ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, serta perwakilan dari 70 desa adat yang ada di kabupaten tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengatakan, pendirian Bale Kertha Adhyaksa merupakan penguatan terhadap sistem penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa, yang selama ini telah dijalankan melalui pendampingan hukum dan penyuluhan terkait penggunaan dana desa.

“Selama ini Kejaksaan telah melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum di desa. Hari ini, kita resmikan tempat penyelesaian komprehensif di desa, yang sejalan dengan peran Bendesa Adat melalui lembaga Kertha Desa. Ini bukan sekadar program kerja sama, tapi bentuk penguatan terhadap kelembagaan adat,” ujarnya, Rabu (11/6/2025)

Ia menegaskan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa akan diresmikan di seluruh kabupaten di Bali, dengan pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa adat. Sengketa hukum ringan diharapkan bisa diselesaikan di tingkat desa, kecuali untuk perkara berat yang tetap harus melalui jalur hukum formal.

“Kalau di suatu kabupaten belum ada desa adat, akan kami usulkan untuk dibentuk. Karena pada dasarnya, seluruh wilayah di Indonesia ini adalah bagian dari desa adat dengan sistem aturan tersendiri seperti awig-awig, yang payung hukumnya sudah dijamin dalam Peraturan Daerah Gubernur tentang Desa Adat,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut positif pendirian Bale Kertha Adhyaksa sebagai sebuah terobosan strategis dalam penyelesaian konflik hukum berbasis kearifan lokal.

“Tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di pengadilan. Musyawarah desa adat bisa menjadi jalan damai yang lebih arif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa eksistensi desa adat di Bali telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam struktur pemerintahan adat, sudah terdapat sistem eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diwariskan oleh para leluhur Bali sejak lama.

“Leluhur kita telah mewariskan sistem pengelolaan masyarakat yang sangat baik. Ada Prajuru Desa sebagai eksekutif, Saba Desa sebagai perwakilan warga, dan Kertha Desa sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Ini harus kita aktifkan kembali, dan pemerintah akan mendorong dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” tutupnya.

Bale Kertha Adhyaksa Jembrana, Restorative Justice Bali, Hukum Adat Desa, Penyelesaian Sengketa Adat, Kejati Bali Kearifan Lokal, Gubernur Koster Desa Adat, Perda Desa Adat Bali, Sistem Hukum Tradisional, Musyawarah Desa Bali, Kertha Desa Penyelesaian Hukum

Editor: Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *