Polres Buleleng Buka Posko Aduan Penipuan Perumahan, Siap Buru Pengembang Nakal

Posko Aduan Penipuan Perumahan oleh Polres Buleleng
Foto: Posko Aduan Penipuan Perumahan dibuka Polres Buleleng (12/06).

Buleleng, Balijani.id ~ Harapan puluhan warga untuk memiliki rumah idaman berubah jadi mimpi buruk. Di tengah maraknya kasus penipuan perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, Polres Buleleng bergerak cepat. Hari ini, mereka resmi membuka Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110, sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga.

Langkah ini disambut langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, bersama Brigjenpol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko (TKPR), yang datang langsung dari pusat. Brigjen Budi menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya respons, tapi juga peringatan keras bagi pengembang nakal.

“Selama satu minggu terakhir, kami telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan satu di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Posko ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab keresahan masyarakat yang sudah terlalu lama menjadi korban janji manis pengembang bodong. Tindakan ini sejalan dengan upaya perlindungan konsumen sebagaimana diatur oleh OJK dalam prioritas perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memastikan bahwa Posko Aduan yang berada tepat di depan Lobby Mapolres Buleleng ini siap menerima setiap laporan, baik langsung maupun melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.

“Banyak warga yang sudah membayar lunas rumah mereka, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang menjadi korban pengembang bodong. Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegasnya.

Dengan keberadaan Posko ini, masyarakat diimbau untuk tak lagi takut bersuara. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Polres Buleleng berharap, upaya ini akan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan penipuan perumahan dan menciptakan iklim hunian yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga. Upaya ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pembangunan perumahan dari Kementerian PKP RI.

Posko Aduan Penipuan Perumahan, pengembang bodong Buleleng, perlindungan konsumen perumahan, pengaduan Call Center 110, penipuan rumah subsidi, investigasi Polres Buleleng, sertifikat rumah bermasalah, tindakan hukum pengembang nakal, Kementerian PUPR, Brigjen Pol Budi Satria

Editor: Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *