Sertifikat Bodong di Atas Tanah Negara? Warga Pangkungparuk Geram, BPN Didesak Segera Batalkan!

Warga protes sertifikat bodong tanah negara di Pangkungparuk Buleleng
Foto: Warga Pangkungparuk rapat di BPN Buleleng (10/06)

Buleleng, Balijani.id | Gejolak panjang warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, terkait dugaan sertifikasi bermasalah atas tanah negara kembali memanas. Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakjelasan, warga yang tergabung dalam berbagai elemen adat dan sosial akhirnya mengajukan protes resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.

Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, menyampaikan bahwa laporan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas penerbitan dua sertifikat atas nama Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana. GTI pun bergerak cepat dengan investigasi lapangan.

“Kami dari GTI menerima pengaduan, lalu mengumpulkan data dan keterangan saksi. Hasilnya, di atas bidang tanah sertifikat tersebut justru ada HGB A26 milik PT PLN. Seharusnya, tanah itu dilepas. Kalau itu tanah negara, permohonannya harus sesuai prosedur, bukan berdasarkan waris,” tegas Gede Budiasa.

Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh I Made Bisma, Mantan Perbekel Pangkungparuk 2008-2011, yang secara tegas menyebut pengurusan sertifikat itu cacat prosedur.

“Tanah itu adalah tanah negara. Tapi dimohonkan atas dasar waris. Itu jelas cacat hukum. Tahun 2010 saya pernah diproses hukum karena mengklaim tanah itu milik desa. Hasilnya? Pengadilan menyatakan itu memang tanah negara,” ujarnya.

Sekarini bersama warga pun mendesak BPN untuk segera membatalkan SHM atas nama Tambun dan Sukadana. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi meredam gejolak yang terus membesar.

Keresahan masyarakat diperkuat oleh I gusti Nyoman Jati Permana, mantan sekertaris adat, yang mengungkap bahwa warga tidak pernah tahu soal penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami tidak diberitahu. Bahkan, nama saya dicatut seolah ikut menjual, padahal saya tidak tahu menahu. Ini sangat merugikan masyarakat Pangkungparuk. Gejolak terparah itu terjadi tahun 2021 dan terus berlarut sampai sekarang,” katanya geram.

Bahkan menurut kelian banjar adat sekaligus penggarap tanah yang hadir dalam rapat di BPN, seluruh dokumen dan stempel adat yang mengatasnamakan dirinya telah dipalsukan.

“Tanda tangan dan stempel saya dipalsukan. Tapi dalam rapat tadi, BPN sudah menyatakan bahwa sertifikat atas nama Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana sudah dibatalkan atau dinolkan. Kami ucapkan terima kasih,” ujarnya penuh haru.

Pertemuan yang digelar di kantor BPN Kabupaten Buleleng menghasilkan titik terang. Sesuai notulensi, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan menyatakan bahwa proses pembatalan sertifikat sedang diproses. Bahkan, tim dari BPN sudah turun ke lokasi untuk verifikasi data dan mengakui terdapat indikasi kejanggalan terhadap status tanah tersebut.

Masyarakat berharap BPN segera menuntaskan polemik ini agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. Mereka menegaskan bahwa ke depan, permohonan hak atas tanah harus mengikuti prosedur dan tidak boleh lagi ada praktik “jalan pintas” dalam pengurusan tanah negara.

“Kami tidak ingin masalah ini diwariskan ke anak cucu. Harapan kami, BPN bersikap tegas dan sesuai aturan. Agar masyarakat bisa hidup damai kembali,” pungkas Ni Nyoman Sekarini Prebekel Desa Pangkungparuk saat ini.

Sertifikat Bodong Tanah Negara, Sengketa Tanah Buleleng, Protes Warga Pangkungparuk, Pembatalan Sertifikat BPN Buleleng, HGB PT PLN, SHM Ilegal Bali, Prosedur Sertifikasi Tanah, Mafia Tanah Indonesia, Kejanggalan Sertifikat Bali, GTI Garda Tipikor Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Konflik Agraria Bali, Sengketa Pertanahan Indonesia, Verifikasi Sertifikat Tanah

Reporter: Ida Bagus Wisnu Suputra
Editor: Redaksi BJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *