Kabid Humas Ingatkan Polri dan ASN Wajib Emban Fungsi Kehumasan

Kabid Humas Polda Bali ingatkan Fungsi Kehumasan Polri bagi ASN dan Anggota Polri
Foto: Apel pagi di Mapolda Bali dipimpin KBP Ariasandy (10/06).

Denpasar, Balijani.id | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., ingatkan seluruh anggota Polri dan ASN Polri wajib mengemban fungsi kehumasan. Arahan tersebut disampaikan saat pimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Selasa 10 Juni 2025.

KBP Ariasandy menjelaskan fungsi kehumasan Polri diantaranya Internalisasi dan Intensifikasi yaitu kemampuan anggota Polri dalam berinteraksi maupun berkomunikasi digital dengan masyarakat baik secara online maupun offline.

Termasuk sosialisasi kita kepada masyarakat tentang UU ITE maupun cara bermedia sosial yang baik dan bijak agar tidak terjadi seperti penyebaran berita hoax/bohong yang bisa menjadi polemik di masyarakat hingga berujung permasalahan hukum.

Apalagi saat ini kita berada di jaman digitalisasi dimana hampir semua masyarakat memiliki HP canggih dan memiliki akses untuk mempublikasikan apapun yang diinginkan. Terkait hal tersebut kita sebagai anggota Polri jangan main-main dalam melayani masyarakat karena kejadian sekecil apapun bisa menjadi viral saat ini.

Internalisasi dan Intensifikasi dalam kehumasan Polri sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik Polri, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri.

“Mari kita tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dan layani masyarakat dengan baik dan humanis, tulus dan ikhlas, serta hindari pelanggaran sekecil apapun,” tutup Kabid Humas.

Fungsi Kehumasan Polri, Kombes Pol Ariasandy Polda Bali, UU ITE Sosialisasi Polri, Etika Digital Polisi, ASN Polri Digitalisasi, Komunikasi Publik Polda Bali, Hoaks dan Hukum Digital, Viral Media Sosial Polisi, Apel Pagi Mapolda Bali, Humas Polri Modern

Editor: Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *