Jembrana, Balijani.id | Perang melawan narkoba di Jembrana kian panas. Dalam sebuah operasi senyap, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menggulung jaringan pengedar sabu lintas wilayah. Tak tanggung-tanggung, tujuh orang berhasil diringkus dua di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya adalah pemain lama alias residivis.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkap langsung penangkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Jembrana, Minggu (8/6/2025). Didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, ia menegaskan bahwa para pelaku ini bukan sekadar pemakai, tapi pengedar aktif.
“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan residivis narkotika dan dua lainnya pernah terlibat kasus pencurian. Semua tersangka ini adalah pengedar,” ujarnya tegas.
Ketujuh tersangka itu adalah ZA (40) ditangkap di Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, JAP (26) di Tegal Badeng Barat, ZA (26) di Loloan Timur, dan AY (29) di Lelateng. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan tanpa perlawanan berarti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda fantastis antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar waspada dan berani melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke hotline Polres Jembrana di nomor 110,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Editor: Sarjana