Terlibat Penganiayaan, dan Bawa Air Gun Tanpa Izin, Riskan Resmi Ditahan Kejari Buleleng

Riskan ditahan karena bawa air gun tanpa izin dan lakukan penganiayaan
Foto: Riskan saat diserahkan ke Kejari Buleleng (05/06).

Buleleng, Balijani.id | Seorang pemuda asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian tindak pidana serius. Tersangka yang diketahui bernama Riskan, 22 tahun, dijerat dalam perkara narkoba, penganiayaan, dan kepemilikan senjata jenis air gun tanpa izin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng pada Kamis (5/6), dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komang Tirta Wati, S.H. Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., membenarkan telah dilakukannya proses tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

“hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama Riskan dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara narkoba, penganiayaan, serta kepemilikan air gun. Senjata air gun tersebut dimiliki tanpa izin dari instansi terkait karena dikhawatirkan dapat digunakan untuk perbuatan kejahatan,” ungkap I Dewa Baskara Haryana.

Ia menambahkan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 5 Juni hingga 24 Juni 2025.

Dalam berkas perkara yang diterbitkan Kejari Buleleng, dijelaskan bahwa insiden terjadi pada dini hari 7 April 2025. Tersangka menembakkan air gun ke udara saat terjadi keributan di Jalan Werkudara, Kelurahan Banjar Jawa. Tak berhenti di situ, Riskan kemudian menembakkan senjata ke arah seseorang secara membabi buta hingga mengenai korban, Kadek Andita Cahaya Putra. Saat peluru habis, tersangka justru mengeluarkan pisau kecil dan menikam korban di leher dan lengan kanan.

Atas perbuatannya, Riskan dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kini proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik dan jaksa tengah mempersiapkan berkas perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

[Reporter: Sarjana]

Riskan ditahan Kejari Buleleng, kasus air gun tanpa izin, penganiayaan Kadek Andita, tersangka senjata ilegal Buleleng, perkara narkoba Buleleng, proses hukum Riskan, Kejari Singaraja, pelimpahan tahap II Polres Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *