Badung, Balijani.id | Dihadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sebagian besar produsen air minum dalam kemasan (AMDK) menyetujui produksi kemasan plastik di bawah satu liter, hanya satu produsen yang masih membandel yakni Danone yang selama ini memproduksi air dalam kemasan bermerek Aqua.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini menyebut telah mengumpulkan 18 produsen AMDK di Bali untuk mensosialisasikan kebijakannya tersebut. Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan dalam Aksi Bersih Sampah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang bertema Hentikan Polusi Plastik yang berlangsung di kawasan Baruna Disaster Shelter Pantai Kuta, Badung, Kamis pagi (5/6/2025).
“Kecuali satu Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq red) mohon izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua,” kata Gubernur Koster.
Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan para produsen AMDK dari seluruh kabupaten/kota di Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar pada Kamis (29/5/2025) lalu. Dalam acara yang dihadiri 10 ribu orang dari berbagai instansi tersebut, Gubernur Koster menegaskan akan kembali mengundang pihak Danone lantaran produsen AMDK lainnya sudah menyatakan setuju untuk menghentikan produksi kemasan plastik di bawah satu liter yang menjadi salah satu program Bali Bersih Sampah tersebut.
Apalagi menurut Gubernur Koster seluruh produsen telah menyetujui memberhentikan produksi AMDK plastik di bawah satu liter per Desember 2025. “Mulai Januari 2026, produk AMDK plastik di bawah satu liter tak boleh lagi beredar di pasaran. Jadi Januari tahun depan sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengimbau pengelola mal serta hotel dan restoran di Bali agar tak lagi menjual air minum kemasan plastik. Kebijakannya tersebut, lanjut Gubernur Koster telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Ia juga sebelumnya telah melarang penggunaan plastik kresek melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember tahun ini. Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” imbaunya.
Kebijakan penting ini, kata Gubernur Koster bertujuan mengurangi timbulan sampah plastik di Bali, apalagi ke depan Bali akan jadi percontohan nasional dengan kebijakan pro lingkungan. Di samping itu, Gubernur Koster juga menyebut langkahnya ini menjadi bagian dari program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Editor: Sarjana