Terlibat Kasus Narkotika, Sepasang Kekasih di Buleleng Ditahan Kejari Setelah Konsumsi dan Siapkan Edaran Sabu

Penangkapan sepasang kekasih dalam kasus narkotika di Buleleng
Foto: Penangkapan tersangka narkotika oleh Kejari Buleleng (05/06).

Buleleng, Balijani.id | Sepasang kekasih di Buleleng, Bali, harus mengakhiri kebersamaan mereka di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan dua tersangka kasus narkotika, Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi (29) dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra (25), usai menerima pelimpahan dari penyidik Polres Buleleng bersama barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penahanan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah proses tahap II rampung oleh Jaksa Penuntut Umum Komang Tirta Wati, S.H. Ia membenarkan bahwa kedua tersangka ditangkap dalam perkara narkotika dan dinilai layak untuk ditahan guna kepentingan hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara narkotika,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada Kamis, 10 April 2025. Sandra yang berada di tempat kosnya menghubungi seorang DPO bernama “Pak Putu” untuk memesan sabu seharga Rp600 ribu. Barang dipesan melalui sistem tempel dan diambil langsung oleh Sandra di sekitar area kos. Setelah itu, ia dijemput oleh pacarnya, Komang Rudi, untuk menuju rumah Rudi di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Di rumah itulah keduanya membagi sabu menjadi empat paket kecil; satu paket mereka konsumsi, sementara tiga lainnya disiapkan untuk diedarkan.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Tim Satresnarkoba Polres Buleleng yang mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas menemukan barang bukti berupa dua pipet kaca – salah satunya berisi residu sabu – satu botol bong, dua bendel plastik klip kosong, potongan pipet, korek api gas, dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tempat keduanya tinggal dan diakui sebagai milik mereka. Meski penggeledahan badan tidak menemukan sabu, bukti yang ditemukan di lokasi cukup untuk menyeret keduanya ke proses hukum.

Komang Rudi, seorang buruh harian lepas asal Kubutambahan, dan Sandra, mahasiswi asal Denpasar yang tinggal di Banyuasri, Singaraja, kini menghadapi ancaman pidana berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar, maupun pengguna narkotika golongan I.

Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk proses persidangan lebih lanjut. Kejari juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus narkotika secara serius, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.

Kasus Narkotika Buleleng, Penangkapan Pasangan Sabu Bali, Tersangka Narkoba Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng Sita Sabu, Edaran Sabu Bali Utara, Komang Rudi Allessandra Rao, Pengedar Narkotika Muda Bali, Proses Hukum Narkoba Bali 2025, Penahanan Lapas Singaraja, UU Narkotika 2009, Sistem Tempel Sabu Buleleng, Peredaran Narkoba Kalangan Mahasiswa, Ancaman Hukuman Narkotika Indonesia, Bong Sabu Barang Bukti, Sita HP Kasus Narkoba

Editor: Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *