Buleleng, Balijani.id ~ Seorang pria bernama Komang Setiawan alias Antok resmi memasuki tahap penuntutan (Il Pidum) dalam kasus Tindak Pidana Narkotika pada Selasa, 3 Juni 2025. Pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika ini kini menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan aparat penegak hukum setempat.
Tersangka yang disidik oleh Polres Buleleng ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa, S.H., siang tadi. Kasi Intelejen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Antok resmi ditangani kejaksaan sejak hari ini.
“Kami sudah menerima tersangka dan barang buktinya siang tadi. Yang menerima langsung adalah jaksa penuntut umumnya, I Gede Putu Astawa, S.H. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, STNK, handphone, gunting, kunci, dan sabu-sabu,” jelas Dewa Baskara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejari Buleleng tetap berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penyelidik dalam pemberantasan narkoba. Di Buleleng ini sudah terlalu banyak sekali penyebarannya. Maka dari itu, kami mendukung penuh program pemerintah dan bersinergi dengan semua pihak dalam menekan peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, Komang Setiawan alias Antok telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, status penahanan resmi berada di bawah wewenang kejaksaan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum narkotika di Buleleng dan penindakan serius terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Editor: Sarjana