Polisi Gempur Sindikat Sabu! Rentetan Penangkapan Guncang Bali Utara

Petugas polisi Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat penggerebekan narkoba di Bali Utara
Foto: Petugas Sat Res Narkoba Polres Buleleng sedang mengamankan barang bukti sabu dalam operasi penangkapan di Bali Utara. (Dokumentasi Polres Buleleng, 2025)

Buleleng, Balijani.id ~ Dalam operasi besar yang digelar oleh Sat Res Narkoba Polres Buleleng, jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diobrak-abrik lewat serangkaian penggerebekan yang mengguncang sejumlah titik di Kabupaten Buleleng hingga Kota Denpasar. Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam press release yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan.

Operasi dimulai dari pengintaian intensif di kawasan Desa Bondalem, Tejakula, berdasarkan laporan warga yang resah akan maraknya transaksi narkoba. Tim berhasil mengamankan pria berinisial SD (39) dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram netto.

“SD mengaku mendapatkan barang haram ini dari temannya, Made Esa, asal Denpasar. Dia sering bertransaksi menggunakan sistem tempel,” ujar Waka Polres dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat (9/5), petugas menyasar Desa Lokapaksa, Seririt. Dalam penggerebekan di sebuah rumah, tiga pelaku ditangkap: KL (46), KM (40), dan PA (31). Dari lokasi ditemukan dua paket sabu dan seperangkat alat hisap. Hasil penyelidikan menunjukkan KM menyuruh PA mengambil barang dari seseorang bernama Ulik Sondah di Desa Sidetapa.

Sementara itu, di Denpasar, polisi menciduk DD (28), DPO yang terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 9,14 gram netto. DD sebelumnya menjual barang tersebut kepada tersangka lain bernama Putra. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.

Dalam kasus lainnya, seorang tersangka bernama SR (45) ditangkap dini hari di sebuah kos di Batubulan, Gianyar, setelah buron karena menjual sabu ke tersangka Catur.

“SR sempat menyembunyikan sabu dalam pipet plastik dan mengaku meletakkan barang pesanan di pinggir jalan sesuai perintah pembeli,” jelas AKP Putu Edy.

Penangkapan lainnya terjadi pada 12 Mei 2025, ketika tersangka BA (36) ditangkap di Banyuning, Buleleng, dengan sabu seberat 0,45 gram netto. BA mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ajiman asal Desa Pegayaman.

Klimaks pengungkapan terjadi pada Jumat pagi (23/5), ketika Sat Res Narkoba menggerebek rumah di Desa Cempaga dan menangkap tiga orang: UJ (41), pacarnya SN (20), dan RM (43). Mereka ditemukan tengah menguasai sabu seberat 1,63 gram netto beserta timbangan digital dan alat pengisap. UJ disebut-sebut sebagai otak dari transaksi tersebut.

Terakhir, Kamis (15/5), tim Bhayangkara Goal Poleng menggerebek rumah DN (27) di Desa Sidetapa. DN dituduh sebagai pengedar yang kerap menyuplai sabu dari seseorang bernama Lanok. Barang bukti yang ditemukan termasuk timbangan digital dan belasan alat isap.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

“Operasi ini menegaskan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus berlanjut,” tegas Kompol I Gusti Agung.

[ Editor : Sarjana ]

Referensi terkait undang-undang narkotika dan informasi kepolisian:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *