Jangan Salahkan Gubernur Terus: Soal Jalan Rusak, Mari Melek Kewenangan dan Tahu Jalur Laporannya

Warga menunjukkan kondisi jalan berlubang di kawasan desa
Foto: jalan rusak yang menjadi keluhan warga desa di Bali yang tengah ramai di social media. (28/05)
Denpasar – Balijani.id ~ Setiap kali ada jalan rusak di lingkungan kita, suara keluhan masyarakat langsung menggema. Media sosial pun ramai dengan postingan video lubang menganga di jalan, disertai tagar-tagar bernada getir—dan tak jarang, sasaran empuknya adalah Gubernur.Padahal, tidak semua jalan di Bali, atau Indonesia pada umumnya, menjadi tanggung jawab Gubernur. Di sinilah pentingnya masyarakat memahami struktur kewenangan atas jalan-jalan yang ada.

Siapa Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak?

Di Indonesia, jalan terbagi dalam beberapa klasifikasi: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, hingga jalan desa. Tiap jenis jalan punya penanggung jawab berbeda:

  • Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
  • Jalan Provinsi adalah wewenang Pemerintah Provinsi, misalnya Dinas PUPR Provinsi Bali.
  • Jalan Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten/Kota setempat.
  • Jalan Desa atau lingkungan kecil dikelola oleh pemerintah desa melalui dana desa atau pengajuan program pembangunan.

Menyalahkan Gubernur atas jalan lingkungan yang berlubang jelas tidak tepat. Bisa jadi justru karena Kepala Desa atau Dinas PU Kabupaten tidak merespons laporan dengan cepat, atau bahkan tidak ada laporan sama sekali dari warga.

Lalu, Kemana Harus Lapor?

Salah satu persoalan besar yang sering terjadi adalah tidak adanya pelaporan resmi. Masyarakat lebih sering mengeluh di media sosial ketimbang melapor melalui kanal formal. Padahal saat ini, banyak pemerintah daerah sudah menyediakan jalur pelaporan:

  • Provinsi Bali: Melalui aplikasi Bali Province Smart atau kanal pengaduan Dinas PUPRKIM Provinsi Bali.
  • Kabupaten/Kota: Tiap Dinas PUPR memiliki kanal pengaduan tersendiri, termasuk WhatsApp, email, dan aplikasi Lapor!.
  • Pemerintah Desa: Bisa melapor kepada Kepala Dusun atau Perbekel untuk disampaikan dalam forum Musrenbang desa.

Saatnya Lebih Melek dan Terlibat

Kita butuh budaya baru dalam berpartisipasi: tidak hanya berteriak di medsos, tapi juga aktif menggunakan jalur pelaporan. Bila warga tidak melapor, pemerintah pun sering kali tidak tahu ada kerusakan—apalagi jika letaknya di daerah terpencil.

Para pejabat, mulai dari Kepala Desa hingga Bupati, harus proaktif menanggapi aduan dan membangun sinergi lintas sektor. Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendirian, begitu juga Kementerian PUPR.

Kita Semua Bertanggung Jawab

Catatan ini bukan untuk membela pemerintah, tetapi mengajak masyarakat melihat persoalan secara lebih adil. Infrastruktur adalah urusan bersama. Jika ingin jalan di desa cepat mulus, mari pastikan pelaporannya tepat sasaran.

Jangan langsung menyalahkan gubernur atau menteri. Mungkin saja, masalahnya karena kelalaian Kepala Desa yang tak pernah mengajukan permohonan atau tidak hadir dalam Musrenbang.

Dengan pemahaman ini, mari kita bangun budaya laporan yang bijak, kritik yang cerdas, dan gotong royong yang nyata. Jalan mulus bukan hasil sumpah serapah, tapi hasil dari koordinasi dan kolaborasi semua pihak.

jalan rusak bali
kewenangan jalan provinsi
cara lapor jalan rusak di bali
gubernur bali
kementerian pupr
jalan lingkungan rusak
musrenbang desa bali
aduan jalan rusak
dinas pupr bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *