Nyoman Gunadnya Diciduk! Bawa Shabu Siap Edar, Kejari dan Polres Buleleng, Bersinergi Hancurkan Peredaran Narkoba

Petugas Kejari dan Polres Buleleng menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan tersangka Nyoman Gunadnya
Foto: Barang bukti sabu-sabu dan alat pendukung yang disita dari tersangka Nyoman Gunadnya saat diamankan Kejari dan Polres Buleleng. | Tanggal: 27 Mei 2025
Buleleng, Balijani.id ~ Nyoman Gunadnya ditangkap bawa sabu oleh aparat penegak hukum di wilayah Buleleng. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, dengan total berat mencapai 2,12 gram brutto (1,12 gram netto). Selain itu, turut disita beberapa barang pendukung seperti plastik klip kosong, potongan pipet, gunting, isolasi hitam, dua unit handphone, hingga uang tunai Rp546.000,- yang diduga hasil transaksi haram tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan Negeri Buleleng dengan Polres Buleleng.

“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pihak Polres Buleleng dan Kejari Buleleng dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang sudah sangat marak di wilayah Buleleng. Kami berkomitmen untuk terus bergerak bersama dalam menumpas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Penanganan terhadap barang bukti dilakukan secara ketat dan profesional. Jaksa Penuntut Umum Chandra Andhika Nugraha, S.H. memimpin langsung penerimaan dan penelitian barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng, disaksikan oleh staf Kejari dan pihak kepolisian. Barang-barang tersebut kini telah disegel dan disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng, tercatat dalam register resmi dengan nomor RB-56/BLL/05/2025.

Keberhasilan penangkapan pengedar sabu di Buleleng ini menandai langkah tegas aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali Utara. Dengan sinergi antara Kejari dan Polres Buleleng, target penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Nyoman Gunadnya ditangkap bawa sabu dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan oleh aparat dalam memproses hukum tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus penangkapan pengedar sabu di Buleleng ini menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja keras mengungkap jaringan narkotika yang membahayakan masyarakat Bali.

[Reporter: Sarjana]

Baca juga: Operasi Bersinar: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kos-kosan Buleleng

Referensi hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Nyoman Gunadnya ditangkap bawa sabu, pengedar sabu Buleleng, Nyoman Gunadnya Krisdiana, sinergi kejari dan polres, barang bukti sabu, penangkapan narkoba Bali, kasus narkotika Buleleng, Polres Buleleng tangkap bandar sabu, Kejaksaan Buleleng narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *