Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, dengan total berat mencapai 2,12 gram brutto (1,12 gram netto). Selain itu, turut disita beberapa barang pendukung seperti plastik klip kosong, potongan pipet, gunting, isolasi hitam, dua unit handphone, hingga uang tunai Rp546.000,- yang diduga hasil transaksi haram tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan Negeri Buleleng dengan Polres Buleleng.
“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pihak Polres Buleleng dan Kejari Buleleng dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang sudah sangat marak di wilayah Buleleng. Kami berkomitmen untuk terus bergerak bersama dalam menumpas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Penanganan terhadap barang bukti dilakukan secara ketat dan profesional. Jaksa Penuntut Umum Chandra Andhika Nugraha, S.H. memimpin langsung penerimaan dan penelitian barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng, disaksikan oleh staf Kejari dan pihak kepolisian. Barang-barang tersebut kini telah disegel dan disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng, tercatat dalam register resmi dengan nomor RB-56/BLL/05/2025.
Keberhasilan penangkapan pengedar sabu di Buleleng ini menandai langkah tegas aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali Utara. Dengan sinergi antara Kejari dan Polres Buleleng, target penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Nyoman Gunadnya ditangkap bawa sabu dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan oleh aparat dalam memproses hukum tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus penangkapan pengedar sabu di Buleleng ini menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja keras mengungkap jaringan narkotika yang membahayakan masyarakat Bali.
[Reporter: Sarjana]
Baca juga: Operasi Bersinar: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kos-kosan Buleleng
Referensi hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika