Dibekuk karena Sabu, Kadek Budiana alias Gujar Resmi Diserahkan ke Kejari Buleleng: Sinergi Tegas Polres dan Kejaksaan Berantas Narkotika!

Penyerahan tersangka Kadek Budiana alias Gujar ke Kejari Buleleng oleh Polres Buleleng dalam kasus narkoba, 27 Mei 2025
Foto: Penyerahan tersangka Kadek Budiana ke Kejari Buleleng, Selasa (27/05/2025).
Buleleng, Balijani.id ~ Langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika kembali diperlihatkan oleh aparat penegak hukum di Buleleng. Sinergi kuat antara Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng kian nyata dengan penyerahan resmi tersangka kasus narkotika, Kadek Budiana alias Gujar, beserta barang bukti oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 12.08 WITA di kantor Kejari Buleleng. Tersangka diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, hari ini tanggal 27 Mei 2025 pukul 12.08 kami menerima penyerahan tersangka Kadek Budiana alias Gujar dan barang bukti di kantor Kejari Buleleng, yang diterima oleh JPU Chandra Andhika, S.H. dari pihak Polres Buleleng. Tersangka terjerat perkara tindak pidana narkotika,”

— I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., Kasi Intel Kejari Buleleng

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat total 1,31 gram netto, pipet kaca berisi residu, alat hisap (bong), handphone, tas, korek api, dan perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini resmi berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses hukum selanjutnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika ini merupakan komitmen bersama aparat di Buleleng untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

Untuk informasi lanjutan mengenai pemberantasan narkotika di Bali, kunjungi situs resmi BNN.

[ Reporter : Sarjana ]

Kadek Budiana ditangkap karena sabu di Buleleng, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng oleh Polres Buleleng, kasus narkoba 2025. Proses hukum dilakukan sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Penegakan hukum narkotika di Bali terus digalakkan bersama BNN dan aparat wilayah.

Dibekuk karena Sabu, Kadek Budiana alias Gujar Resmi Diserahkan ke Kejari Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *