Penyerahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 12.08 WITA di kantor Kejari Buleleng. Tersangka diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, hari ini tanggal 27 Mei 2025 pukul 12.08 kami menerima penyerahan tersangka Kadek Budiana alias Gujar dan barang bukti di kantor Kejari Buleleng, yang diterima oleh JPU Chandra Andhika, S.H. dari pihak Polres Buleleng. Tersangka terjerat perkara tindak pidana narkotika,”
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat total 1,31 gram netto, pipet kaca berisi residu, alat hisap (bong), handphone, tas, korek api, dan perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini resmi berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses hukum selanjutnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika ini merupakan komitmen bersama aparat di Buleleng untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
Untuk informasi lanjutan mengenai pemberantasan narkotika di Bali, kunjungi situs resmi BNN.
Dibekuk karena Sabu, Kadek Budiana alias Gujar Resmi Diserahkan ke Kejari Buleleng