Bali Punya Pengadilan Sendiri di Desa! Gubernur Koster: “Ini Kebutuhan Masyarakat, Bukan Sekedar Program Kejaksaan

Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa bersama Kajati Bali dan Bupati Karangasem
Foto: Gubernur Wayan Koster bersama Kajati Ketut Sumedana dan Bupati Karangasem saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Mall Pelayanan Publik Karangasem, 26 Mei 2025

Karangasem, Balijani.id ~Bali kembali menegaskan jati dirinya sebagai pulau yang menjunjung tinggi kearifan lokal. Kali ini melalui peresmian serentak Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Karangasem, yang menjadi tonggak baru dalam sistem penyelesaian hukum berbasis adat. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa program ini bukan hanya tepat sasaran, tetapi menjadi kebutuhan masyarakat Bali dalam menjaga harmoni dan keadilan di tingkat desa adat.

Menurut Gubernur Koster, konsep Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali sejalan dengan sistem yudikatif tradisional di desa adat, yakni Kertha Desa. Sistem ini selama ini telah berjalan melalui aturan adat seperti awig-awig dan pararem, yang kini diperkuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019.

“Tepat sekali apa yang dicanangkan ini. Makanya saya selalu mendampingi Pak Kajati. Karena ini untuk kebutuhan masyarakat. Fungsinya besar untuk pembangunan masyarakat Bali,” ujarnya saat menghadiri peresmian di Ballroom Mall Pelayanan Publik Karangasem, Senin (26/5).

Lebih jauh, Koster mengingatkan bahwa sebelum era kolonial, Bali sudah memiliki sistem hukum sendiri yang demokratis dan berlandaskan nilai gotong royong, dengan desa adat sebagai entitas hukum terdepan. Kini, melalui kolaborasi dengan Kejaksaan, sistem itu kembali dihidupkan dan disesuaikan dengan visi pembangunan Bali.

“Bali satu-satunya daerah yang desa adatnya masih hidup dan kuat. Diperkuat pula lewat Perda yang saya inisiasi. Ini berpadu dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjadikan Bali disiplin dengan tatanan berbasis kearifan lokal,” tegasnya.

Koster juga menyebut Bale Kertha Adhyaksa sangat relevan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui sistem hukum berbasis adat. Ia bahkan menilai Bali sebagai daerah paling siap menjadi model nasional.

“Program ini harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah. Bukan semata-mata milik kejaksaan, tapi bagian dari kebutuhan pemerintah daerah. Astungkara, Bali bisa jadi contoh nasional dalam penerapan hukum berbasis adat,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua perkara harus masuk pengadilan, apalagi jika bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi.

“Pola megibung di Karangasem jadi inspirasi. Makan bersama sambil bermusyawarah. Konsep luar biasa yang bisa jadi solusi hukum modern. Biaya kecil, hasil maksimal,” ujar Sumedana.

Ia menambahkan, keistimewaan hukum adat Bali terletak pada kedekatannya dengan nilai-nilai agama dan budaya yang tidak ditemui di daerah lain. Oleh karena itu, menurutnya Bali layak mendapat status sebagai daerah istimewa.

“Konsep Trias Politica itu sudah ada di Bali jauh sebelum Montesquieu bicara. Ini bukan hal baru bagi masyarakat Bali. Makanya, saya usulkan Bali jadi daerah istimewa,” tegasnya.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri turut mengapresiasi program ini sebagai inisiatif penting dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan bermartabat di Karangasem. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.

BaleΒ  Adhyaksa bukan hanya ruang mediasi, teKerthatapi juga simbol sinergi antara provinsi, kabupaten, dan kejaksaan. Kita dorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di desa adat, Bali tak hanya memperkuat akar budayanya tetapi juga menghadirkan wajah baru penegakan hukum: lebih humanis, lokal, dan relevan. Bukan tidak mungkin, Bali akan jadi model hukum adat masa depan Indonesia.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *