Buleleng, Balijani.id ~ Sebuah langkah berani diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam menangani kasus pencurian yang melibatkan Kadek Bayu Samudra, seorang pemuda yang nekat mencuri seekor babi. Pada Senin (26/5/2025), Kejari Buleleng secara resmi menghentikan penuntutan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, dan memberikan kesempatan kedua bagi tersangka untuk memperbaiki diri.
Bertempat di Aula Kejari Buleleng, prosesi penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berlangsung dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat Kejari, tersangka Kadek Bayu Samudra, serta keluarganya.
Kasi Pidum Kejari Buleleng, I Gede Eka Sumahendra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini telah melalui proses mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban, serta telah diekspose di tingkat Kejaksaan Agung sebelum keputusan final diambil.
Surat Ketetapan yang dibacakan menyatakan bahwa perkara pencurian babi dengan tersangka Kadek Bayu Samudra resmi dihentikan penuntutannya. Barang bukti berupa satu parang, satu kapak, serta daging babi seberat 45 kilogram yang sudah dipotong-potong turut dirampas untuk dimusnahkan.
Kajari Edi Irsan Kurniawan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata dari penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial.
“Saya secara resmi menyerahkan surat penetapan ini kepada saudara tersangka. Ini adalah kesempatan kedua, dan saya berharap benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,ā ujarnya, memberi peringatan sekaligus harapan.
Ia juga meminta orang tua tersangka untuk aktif mengawasi dan membimbing anaknya agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H menambahkan bahwa dasar pertimbangan utama dari penghentian penuntutan ini adalah adanya pernyataan damai yang disepakati oleh korban dan tersangka. Proses damai ini pun turut disaksikan oleh Kelian Adat, Kelian Dinas, serta tokoh masyarakat setempat.
“Selain karena adanya kesepakatan damai, hal lain yang jadi pertimbangan adalah fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kita berharap ini menjadi bahan introspeksi bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya,ā ungkapnya.
Setelah penandatanganan berita acara oleh tersangka dan jaksa penuntut umum, surat ketetapan resmi diserahkan, menandai akhir dari proses hukum dan awal bagi tersangka untuk kembali ke masyarakat.
Acara ditutup dengan lancar dan tertib pada pukul 16.35 WITA, menjadi momentum penting penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejari Buleleng.
[ Reporter : Sarjana ]