Jembrana, Balijani.id ~ Untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, Polres Jembrana menggelar kegiatan bertajuk Jumat Curhat pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini melibatkan para pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan dari seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.
Acara yang berlangsung di Wantilan Gedung PJD Polres Jembrana ini dihadiri oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama sejumlah pejabat utama, seperti Kasat Intelkam AKP I Gst Agung Putu Eka Yudistira, S.H., Kasat Binmas I Nyoman Pasar, S.H., dan Kasat Lantas Iptu Aldri Setiawan, S.Tr.K. Sebanyak 18 orang perwakilan ojol dan ojek pangkalan turut hadir dan terlibat aktif dalam dialog terbuka yang digelar.
Dalam sambutannya, Kapolres Jembrana menekankan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, khususnya bagi para pengemudi roda dua yang setiap hari menghadapi berbagai tantangan di jalan.
“Kondisi jalan di Jembrana masih banyak yang kurang baik, ditambah penerangan yang minim. Saya mengimbau agar bapak dan ibu lebih berhati-hati, apalagi saat malam hari atau ketika berhadapan dengan kendaraan besar dengan lampu menyilaukan,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya kelengkapan kendaraan seperti helm, spion, dan plat nomor. Selain itu, Kapolres mengimbau pengemudi untuk tidak merokok saat berkendara serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan seperti penjambretan.
“Kunci motor jangan dibiarkan nyantol saat parkir, dan pastikan barang bawaan seperti tas disimpan aman di dalam jaket,” pesannya.
Dialog juga membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai keluhan. Salah satu pengemudi ojol menyoroti maraknya order fiktif yang merugikan mereka. Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori penipuan.
“Silakan dilaporkan, ini termasuk penipuan dengan modus order fiktif. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah bagi kami untuk mengungkapnya,” tegas Kapolres.
Pertanyaan lain datang dari perwakilan JNT yang menanyakan soal penggunaan SIM A umum. Kapolres menjelaskan bahwa pemilik SIM A umum tetap diperbolehkan mengemudikan kendaraan pribadi. Ia juga menekankan bahwa setiap modifikasi kendaraan, seperti penambahan wadah barang di kiri-kanan motor, harus mendapatkan izin resmi dari Dinas Perhubungan.
Kegiatan Jumat Curhat ditutup dengan sesi foto bersama antara para peserta dan jajaran kepolisian, berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh keakraban.
[ Editor : Sarjana ]