Gubernur Koster Rancang Perda dan Siapkan Sarana Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat

Gubernur Wayan Koster dan Kajati Ketut Sumedana resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kajati Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Klungkung, Kamis (22/5/2025).

Semarapura, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster dan Kajati Bali Ketut Sumedana meluncurkan Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung, Kamis 22 Mei 2025. Gubernur dua periode ini mengapresiasi konsep brilian penyelesaian konflik hukum di tingkat desa yang dicetus Kajati Bali dan Kajari Klungkung.

Dukungan Koster ditunjukkan dengan keseriusannya merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung keberadaan Bale Kertha Adhyaksa.

“Nanti sudah selesai peluncuran program ini, akan dibuatkan Perda untuk mengatasi masalah hukum pada tatanan masyarakat di desa dan desa adat. Supaya kasus kecil selesai di tingkat desa dan desa adat, tak perlu ke pengadilan dan kejaksaan,” kata Koster.

Gubernur Koster mengilustrasikan, jika sebuah konflik berlanjut hingga tingkat penyelesaian hukum yang lebih tinggi maka akan menelan biaya cukup besar bagi yang berkasus.

“Nanti ayam yang hilang, sepeda motor pun ikut terjual,” kata Koster.

Untuk itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini meminta para perbekel dan bendesa adat memetakan persoalan yang muncul di tataran masyarakat adat agar bisa dikelola dan diselesaikan di desa adat.

“Bale Kertha Adhyaksa akan dilembagakan nanti dengan Perda. Setelah jadi Perda, tyang berencana untuk membuat wadah di desa dan di desa adat sebagai sarana untuk mendukung program Bale Kertha Adhyaksa,” jelas Koster.

Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Perda Bale Kertha Adhyaksa sedang dalam proses perancangan dan akan diterbitkan setelah peluncuran bale kertha Adhyaksa di tiga kabupaten/kota berikutnya. Saat ini, sudah enam kabupaten yang meluncurkan program tersebut: Badung, Tabanan, Klungkung, Gianyar, Buleleng, dan Bangli.

“Kita sementara merancang Perda-nya dan setelah peluncuran di tiga kabupaten kota kita langsung eksekusi Perda-nya,” katanya.

Kajati Sumedana menambahkan bahwa rancangan perda ini juga disusun dan dikonsultasikan dengan para ahli dari berbagai disiplin.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Kabupaten Klungkung ditandai dengan pencabutan keris dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, Bupati Klungkung, Kajati Bali, dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, para bendesa adat, serta pihak terkait lainnya.

[Reporter: Sarjana]

penyelesaian konflik desa adat, sistem hukum adat Bali, perda hukum adat Bali, kelembagaan adat, kajati bali, bale kertha adhyaksa bali, hukum berbasis adat, hukum desa bali

Referensi terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *