Denpasar, Balijani.id ~
Majelis Desa Adat (MDA) Bali kini hadir sebagai institusi resmi dengan kantor dan struktur organisasi yang definitif di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Pembentukan MDA ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi desa adat sebagai lembaga adat yang memiliki peran penting dalam pelestarian budaya dan penyelesaian masalah adat.
MDA berfungsi sebagai persekutuan (Pasikian) desa adat yang mewadahi aspirasi dan kepentingan desa adat secara formal kepada pemerintah dan pihak lain. Dalam menjalankan tugasnya, MDA memiliki kewenangan untuk membina desa adat, menetapkan keputusan adat, serta mengadvokasi kepentingan desa adat, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan hukum adat yang tidak dapat diselesaikan oleh desa adat secara mandiri.
Sebagai lembaga pengadilan adat, MDA berperan sebagai mediator dan hakim perdamaian dalam menyelesaikan sengketa adat berdasarkan aturan yang diatur dalam Perda Desa Adat dan petunjuk teknis Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Dengan demikian, MDA menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat adat Bali.
Keberadaan kantor MDA yang sudah berdiri di seluruh kabupaten/kota dan provinsi Bali, serta regulasi yang mengatur fungsi dan kewenangannya, merupakan warisan penting dari Gubernur Wayan Koster. Ia menegaskan komitmennya untuk mengangkat martabat desa adat melalui pembentukan dan penguatan MDA sebagai lembaga yang mampu mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara hukum dan budaya.
Dengan MDA, desa adat di Bali kini memiliki institusi yang kuat dan terorganisir untuk memperjuangkan kepentingan adat, menyelesaikan konflik secara adil, dan menjaga kelestarian tradisi leluhur demi keberlanjutan budaya Bali.
[ Reporter : Sarjana ]