Ditangan Gubernur Koster, Ratusan Miliar Digelontorkan Untuk Desa Adat

Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan keuangan khusus untuk desa adat di Bali
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan bantuan kepada perwakilan desa adat di Bali.(18/05)

Denpasar, Balijani.id ~ Setelah bertahun-tahun mengandalkan swadaya masyarakat, kini 1.493 desa adat di Bali mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Setiap tahun, pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan total dana sekitar Rp447,9 miliar untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan desa adat. Tiap desa adat menerima dana sebesar Rp300 juta per tahun, terbagi dalam Rp80 juta untuk belanja rutin dan Rp220 juta untuk belanja program.

Dana ini sangat vital untuk mendukung pelaksanaan upacara adat, pemeliharaan pura, dan penguatan lembaga adat yang menjadi pilar pelestarian budaya Bali. Dengan adanya dukungan dana dari pemerintah, desa adat dapat menjalankan fungsinya tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Pengelolaan dan penggunaan dana BKK ini diatur secara ketat dan transparan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur pengelolaan keuangan desa adat secara lebih rinci, memperkuat tata kelola dana agar tepat sasaran dan akuntabel.

Pemikiran Gubernur Wayan Koster dalam menerbitkan regulasi ini sangat strategis, menghidupkan sendi pembangunan melalui desa adat sebagai ujung tombak pelestarian budaya sekaligus penggerak pembangunan berkelanjutan di Bali.

Dengan dukungan dana yang mengalir secara rutin dan regulasi yang jelas, desa adat di Bali kini tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang, menjaga warisan budaya leluhur demi generasi mendatang

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *