News  

Koster dan Revolusi Desa Adat, Tradisi Menjadi Arah Pembangunan

Wayan Koster memimpin revolusi desa adat Bali dengan tradisi sebagai arah pembangunan.
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memperkuat posisi desa adat sebagai pusat pembangunan.(16/05)

Denpasar, Balijani.id ~ Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, desa adat telah mengalami sebuah revolusi yang menjadikannya pusat pembangunan berbasis kearifan lokal. Koster memandang desa adat bukan sekadar entitas administratif, melainkan sebagai benteng utama yang menjaga identitas budaya, tradisi, dan keharmonisan masyarakat Bali. Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diusungnya menekankan keseimbangan antara kesejahteraan fisik dan spiritual masyarakat melalui penguatan desa adat sebagai pilar peradaban Bali.

Salah satu tonggak penting dalam revolusi ini adalah lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi eksistensi desa adat, mengakui peranannya secara resmi dan memberikan payung perlindungan hukum serta anggaran yang memadai. Melalui regulasi ini, desa adat diakui sebagai entitas yang otonom dan berhak mengelola sumber daya serta melaksanakan fungsi adatnya tanpa mengurangi hak-hak tersebut.

Selain regulasi, Koster juga mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung desa adat, dengan total dana mencapai Rp 447,9 miliar yang disalurkan ke 1.493 desa adat di Bali. Setiap desa adat menerima sekitar Rp 300 juta per tahun untuk kegiatan operasional dan pengembangan, yang memperkuat kemandirian dan peran desa adat dalam pembangunan lokal. Koster juga mendorong inovasi melalui sistem pengelolaan keuangan desa adat yang transparan dan akuntabel, serta membangun infrastruktur pendukung seperti gedung Majelis Desa Adat dan fasilitas operasional lainnya dengan dukungan CSR dari berbagai pihak.

Langkah revolusioner ini tidak hanya memperkuat desa adat secara hukum dan finansial, tetapi juga membuka ruang dialog dan kolaborasi antara aparat hukum dan pemimpin desa adat. Contohnya, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan desa adat yang membuka ruang musyawarah penyelesaian perkara hukum berbasis nilai-nilai lokal, menunjukkan pendekatan baru yang harmonis dan inklusif dalam tata kelola pemerintahan dan hukum di Bali.

Melalui perjuangan dan kebijakan nyata tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster berhasil meletakkan fondasi kuat untuk pelestarian budaya, seni, dan adat istiadat Bali. Desa adat kini menjadi pusat pembangunan yang mengedepankan kearifan lokal sebagai arah pembangunan Bali Era Baru, menjaga keseimbangan antara modernisasi dan tradisi yang telah terjaga selama ribuan tahun.

Dengan demikian, revolusi desa adat di era Koster bukan sekadar penguatan administratif, melainkan sebuah transformasi mendalam yang mengangkat Desa Adat sebagai pusat kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan berkelanjutan di Bali.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *