Buleleng, Balijani.id ~ Warga negara asing berkebangsaan Estonia ditangkap Kantor Imigrasi Singaraja setelah dilaporkan membuat kegaduhan dikawasan wisata Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. Selain membuat gaduh, pria diketahui bernama Pavel Martonov (47) tersebut mengantongi Visa On Arrival (VOA) yang telah kadaluwarsa.
Informasi di lapangan menyebutkan, awalnya Pavel membuat keresahan di sebuah camp di Taman Ulun Danu Bulian. Dibawah pengaruh alkohol Pavel mengganggu ketenangan wisatawan lain yang tengah menikmati suasana di Taman Ulun Danu Bulian. Pemilik camp di Taman Ulun Danu Bulian kemudian berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan meneruskan laporan ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Mendapat laporan tersebut Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Singaraja beregerak cepat mengamankan Pavel. Setelah diperiksa ternyata visa yang bersangkutan overstay 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay.
Dikonfirmasi penangkapan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan membenarkan. Berdasarkan laporan WNA tersebut membuat resah warga sekitar karena sedang dalam pengaruh alkohol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan visa yang bersangkutan telah overstay 10 hari, berlaku sampai dengan tanggal 02 Mei 2025,”terang Hendrawan, Kamis (15/5/2025).
Untuk proses lebih lanjut, Pavel saat ini tengah dalam detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan termasuk memeriksa dokumen keimigrasian untuk diambil tindakan lebih lanjut sembari menunggu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
[ Reporter : Sarjana ]














