Jakarta, Balijani.id ~ Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pertemuan strategis dengan Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI) untuk membahas laporan dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Pertemuan berlangsung di Kantor BKN Pusat, Jumat (9/5/2025), dan dihadiri oleh Sekjen DPP GTI Deri Hartono serta Tim Teknis Direktorat Wasdal BKN Pusat yang dipimpin oleh Yatno.
Dalam forum tersebut, BKN menyampaikan hasil investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah Kanreg XIV BKN dan masyarakat. Klarifikasi menyeluruh menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan serius dalam prosedur mutasi ASN, yang dinilai melanggar prinsip-prinsip meritokrasi dan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
“Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius atas transparansi dan integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Maybrat,” ujar Yatno kepada Kontributor Media Balijani.id
Meski demikian, BKN mengapresiasi sikap kooperatif Bupati Maybrat yang menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan melalui langkah konkret dan realistis.
Sebagai bentuk pemulihan, BKN menyampaikan bahwa jabatan definitif milik Theopilus Yaam dan Onavia De Lora Saraun akan dikembalikan, serta penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai prosedur akan dibatalkan. BKN juga menegaskan komitmennya untuk mengawal uji kompetensi dengan mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.
“Panitia seleksi uji kompetensi akan dipastikan memenuhi kualifikasi dan metode seleksi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Yatno.
Dalam pertemuan itu, BKN juga menekankan pentingnya peran strategis pengelola kepegawaian daerah untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada pimpinan. Pemanfaatan teknologi e-Government dinilai sangat penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi proses administrasi ASN.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, BKN akan mempertimbangkan tindakan tegas seperti pemblokiran data kepegawaian dan pencabutan SK pejabat yang bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, Deri Hartono dari Garda Tipikor mendesak agar BKN terus memberikan pengawasan dan masukan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam kasus mutasi pejabat yang tidak mengikuti prosedur UU ASN secara benar.
“Kekeliruan prosedural dalam proses mutasi bisa berdampak pada kerugian hukum, administratif, dan psikologis bagi ASN yang terdampak. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan,” tegas Deri.
Ia juga mendorong agar langkah pembinaan terhadap Pemkab Maybrat dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak ASN dan sebagai peringatan bagi daerah lain agar taat terhadap regulasi nasional.
Kasus di Maybrat menjadi cermin dari tantangan tata kelola kepegawaian di sejumlah wilayah, khususnya di Papua. BKN menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.
[ Reporter : Sarjana ]