Denpasar, Balijani.id ~ Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak akan memberikan pengakuan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan sikap tegas ini dalam konferensi pers resmi di Gedung Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025), bertepatan dengan Hari Purnama.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, termasuk Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.
Sikap tegas Gubernur Koster tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. Ia menegaskan bahwa dewan akan mengawasi secara ketat aktivitas ormas di Bali. Tujuannya jelas demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, terutama mengingat Bali sebagai daerah tujuan pariwisata yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
“Oh tentu, tentu kami dukung penuh. Kami kan juga ingin masyarakat tertib, tentram, aman. Apalagi kita daerah pariwisata yang berbudaya,” kata Dewa Jack saat ditemui usai konferensi pers.
Terkait pertanyaan apakah kegiatan ormas ilegal yang masih aktif saat ini dapat dibubarkan, Dewa Jack yang juga politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan aparat keamanan. Namun demikian, DPRD Bali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah provinsi serta bersinergi dengan jajaran eksekutif dan aparat penegak hukum.
Dukungan penuh juga diberikan terhadap sikap tegas Gubernur Bali yang menolak kehadiran ormas liar, termasuk hasil koordinasi bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali yang telah menghasilkan 18 poin keputusan bersama.
“Kami mendukung penuh apa yang tadi nyatakan Pak Gubernur. Kami juga diskusi sebelum itu dengan Pak Pangdam, dengan Pak Kapolda, kami sejajar satu gerak barisan mendukung keputusan Bapak Gubernur hari ini dengan 18 poin,” tegas wakil rakyat asal. Buleleng itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh unsur pimpinan Bali menyatakan sikap tegas menolak keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyaru menjaga ketertiban, namun justru berperilaku preman, menebar ancaman, dan menciptakan ketegangan sosial.
Penolakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda Bali, termasuk Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kepala BIN Daerah Bali.
“Bali tidak butuh ormas yang menggunakan kedok sosial untuk memprovokasi, mengintimidasi, dan mengganggu ketenangan masyarakat. Ini jelas merusak citra pariwisata kita,” tegas Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Senin (12/5/2025).
Koster menegaskan, keamanan Bali telah terjamin melalui sinergi TNI-Polri serta sistem pengamanan berbasis adat seperti Sipandu Beradat dan Bankamda. Ia menyebut ormas-ormas yang belum terdaftar atau tidak mematuhi aturan perundangan tidak diakui dan dilarang beroperasi di wilayah Bali.
“Penanganan keamanan adalah urusan negara dan desa adat. Tidak ada ruang bagi ormas liar yang bertindak seenaknya,” ujarnya.
Saat ini tercatat 298 ormas resmi dengan SKT di Bali, yang bergerak di bidang sosial, budaya, lingkungan, dan kemanusiaan. Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Koster juga mengapresiasi sikap warga yang menolak premanisme berkedok ormas, serta menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan kedamaian Bali melalui budaya gotong royong dan nilai-nilai lokal seperti gilik-saguluk, salunglung sabayantaka.
“Semua warga, termasuk pendatang, wajib menjunjung nilai Bali dan tidak menciptakan kegaduhan. Kita ingin Bali tetap aman, damai, dan bermartabat,” pungkas Koster.
[ Reporter : Sarjana ]