Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Tegaskan Perampasan Aset Harus Tegas, Namun Tetap Berkeadilan

Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan hukum tentang perampasan aset
Foto: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers. Senin, 6 Mei 2025

Jakarta, Balijani.id – Isu perampasan aset hasil tindak pidana kembali mengemuka. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam hal ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai pentingnya dasar hukum yang jelas dalam proses perampasan aset. Tanpa landasan hukum yang kuat, langkah tersebut rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Perampasan aset memang diperlukan untuk memberantas kejahatan. Tapi harus diatur jelas dalam undang-undang. Jangan sampai jadi alat abuse of power,” ujar Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Senin (6/5).

Beliau juga menyoroti isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas. Salah satu poin krusial adalah kemungkinan perampasan dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, hal ini harus dikaji secara cermat agar tidak melanggar prinsip keadilan.

“Selama ini, perampasan aset dilakukan setelah ada putusan inkracht. Kalau mau diubah, harus hati-hati. Bisa saja orang yang disangka bersalah ternyata tidak terbukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Kewenangan besar, katanya, harus disertai sistem pengawasan yang ketat.

“Kita tidak bisa berikan kekuasaan besar tanpa pengawasan. Penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai HAM,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Kini publik menanti arah akhir pembahasan RUU tersebut—apakah akan menjadi solusi pemberantasan kejahatan ekonomi, atau justru menyisakan persoalan baru di lapangan.

[Editor : Ida Bagus Wisnu Suputra]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *