Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Gerak Cepat Polsek Kubutambahan Ungkap Pelaku Curanmor, Terbongkar 6 TKP Kejahatan

Petugas Polsek Kubutambahan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor oleh pelaku di bawah umur di Buleleng, Bali.
Foto: Petugas Polsek Kubutambahan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan pelaku anak di bawah umur di Buleleng, Bali. (Selasa, 6 Mei 2025)

Buleleng, Balijani.id ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kubutambahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd. berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Kasus bermula dari laporan warga atas nama I Kadek Juliantara (31), seorang petani asal Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, dengan kerugian mencapai Rp. 6.000.000,-.

Melalui penyelidikan intensif, diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial W (17), seorang buruh asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung bakso di wilayah Desa Kubutambahan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di 6 (enam) lokasi berbeda, yakni:
1 unit SPM Honda Blade warna orange-hitam di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.
3 tabung gas elpiji 3 kg di Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, Kec. Kubutambahan.
1 buah gitar biola, 1 HP Realme 9 Batik, dan uang tunai Rp478.000 di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila.
Uang tunai Rp1.150.000 dalam celengan di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.
1 ekor ayam jantan di Banjar Dinas Banyu Buah, Desa Bulian, Kec. Kubutambahan.
2 pasang sepatu, 1 sandal, kemeja putih, uang tunai Rp195.000 dan HP Samsung J7 di Panti Asuhan Hindu Destawan, Desa Sawan, Kec. Sawan.

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan kunci sepeda motor masih tergantung (nyantol). Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ke tempat hiburan malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit SPM Honda Blade,
1 unit SPM Honda Grand,
1 buah kunci motor,
3 buah tabung gas 3 kg,
1 buah biola,
2 pasang sepatu,
1 pasang sandal,
1 buah tas selempang hitam, dan
1 buah celengan kardus.

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Kadek Robin Yohana, S.H.

Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat dan profesionalisme jajaran Polsek Kubutambahan dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Buleleng.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *