News  

Buleleng Gaungkan Keadilan Restoratif, Bupati Sutjidra : Tak Semua Perkara Harus ke Pengadilan!

Buleleng, Balijani.id ~ Upaya Reformasi Hukum di Buleleng memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng resmi meluncurkan program Rumah Restorative Justice “Bali Kerta Adhyaksa” di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Inisiatif ini digadang-gadang sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum ringan, dengan mengedepankan nilai musyawarah dan kearifan lokal Bali.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og menyampaikan bahwa kehadiran Bali Kerta Adhyaksa akan menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih humanis, berlandaskan perdamaian dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

“Kami menyambut baik dan siap bersinergi untuk memberdayakan rumah restorative justice ini. Tidak semua perkara harus dilimpahkan ke pengadilan, karena ada jalan damai yang mengedepankan kearifan lokal Bali,” ujar Sutjidra saat menyambut peresmian oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang turut disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra juga menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali semangat musyawarah dalam menyelesaikan konflik sosial dan pidana ringan. Ia berharap Rumah Restorative Justice ini dapat difungsikan optimal di 129 desa dan 19 kelurahan di Buleleng.

Selain sebagai upaya menghadirkan keadilan yang humanis dan harmonis, Bali Kerta Adhyaksa juga diharapkan mampu mengurangi over kapasitas penghuni di Lapas Kelas IIB Singaraja yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius.

“Dengan program ini, kita tidak hanya menyelesaikan masalah hukum secara lebih bijak, tetapi juga memperkuat jati diri masyarakat Bali yang menjunjung tinggi damai dan adat,” tambahnya.

Ke depan, Sutjidra menegaskan pentingnya dilakukan sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami dan turut mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Pemerintah Kabupaten Buleleng pun siap memperkuat kolaborasi teknis dan administratif bersama Kejaksaan Negeri Buleleng demi keberhasilan program ini secara menyeluruh.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice Bali Kerta Adhyaksa, Sutjidra optimistis Buleleng bisa menjadi teladan dalam menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat, sekaligus mewujudkan masyarakat yang hidup dalam harmoni dan kesejahteraan.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *