News  

52 Kasus Dimusnahkan! Kejari Buleleng Bakar Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana di tahun 2025 dan dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 865,08 gram, residu narkotika, alat hisap, senjata tajam, handphone, hingga pakaian yang terkait dalam proses tindak pidana. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memimpin langsung kegiatan ini yang turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, seluruh pegawai Kejari Buleleng, perwakilan media cetak dan elektronik, serta mahasiswa PKKH Undiksha.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor dalam menegakkan putusan pengadilan. Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.

Ia menambahkan bahwa dari total 52 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 32 di antaranya merupakan kasus narkotika, sisanya meliputi pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, kepemilikan ilegal senjata api, dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

“Sebagian besar perkara yang kami tangani memang didominasi oleh tindak pidana narkotika, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan Pedoman No. 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta menjadi bagian dari penguatan kinerja Kejari Buleleng di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *