News  

Penyelesaian Konflik Lewat Adat dan Restorative Justice, Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa

Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, Bali. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa nantinya berfungsi sebagai tempat penyelesaian kasus hukum melalui mekanisme adat. Acara peresmian dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).

Gubernur Bali Wayan Koster, serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya turut hadir dalam kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, hampir semua unsur pemerintahan Pemkab Buleleng juga hadir bersama seluruh kepala desa dan bendesa adat se- Buleleng.

Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengatakan Bale Kertha Adyaksa adalah program untuk penyelesaian konflik masyarakat di desa adat di Bali. Penyelesaian konflik bisa diselesaikan lewat adat melalui Restorative Justice (keadilan restorasi) atau musyawarah sehingga tidak perlu masuk ke ranah pengadilan.

“Ini (Bale Kertha Adhyaksa) bukan program kejaksaan tapi program desa adat. Kami hanya membangkitkan, jika ada konflik bisa diselesaikan di desa itu lebih bagus. Jangan sampai ada resistensi, berlarut- larut dan akhirnya mengeluarkan biaya banyak. Intinya dari mereka untuk mereka dan manfaatnya untuk masyarakat luas,” ujar Sumedana.

Menurutnya, Balai Kertha Adyaksa akan ada di setiap desa di Bali. Dan di Buleleng merupakan tempat ketiga yang didatangi untuk memastikan keberadaan Bali Kertha Adhyaksa. Program tersebut, telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kota/kabupaten di Bali.

“Di Setiap desa di Bali akan ada Balai Kerta Adyaksa itu ada di setiap desa seluruh bali, ini kabupaten ketiga yang saya datangi, bagaimana pola penyelesaiannya, kami masih menunggu perda. Gubernur dan bupati/wali kota se Bali sudah siap karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Nantinya keberadaan Balai Kertha Adyaksa akan menjadi opsi penyelesaian kasus pidana didesa baik pidana maupun perdata serta persoalan konflik rumah tangga. Sumedana menyebut kasus yang tidak bisa diselesaikan melalui Balai Kertha Adyaksa yakni kasus pidana yang berdampak luas terhadap kerugian negara.

“Semua kasus bisa diselesaikan. Kecuali kasus pidana yang berdampak luas kerugian negara ada di sana, dan kasus kasus besar yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun. SOP nya diselesaikan sendiri dengan membuat surat perdamaian,” ujar Sumedana.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sangat mendukung program penyelesaian kasus secara adat karena berbasis kearifan lokal yang sebenarnya sudah sejak dahulu sudah dilakukan. Seperti Kertha Desa merupakan lembaga menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

“Sangat mendukung, karena ini merupakan pola penanganan masalah berbasis kearifan lokal yang sebenarnya jaman dulu sudah ada seperti kertha desa. Di jaman dulu desa adat dulu itu adalah lembaga untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat melibatkan tokoh tokoh,” jelasnya.

Kata Koster, zaman dahulu keberadaan jaksa dan polisi belum dikenal sehingga tokoh-tokoh yang mengerti hukum dilibatkan dalam penyelesaian konflik yang terjadi di desa. Nantinya menurut Koster, jika Perda terkait sudah terbit, Pemprov Bali akan menyiapkan dana untuk membangun Bale Kertha Adhyaksa.

“Lembaganya sudah ada berupa kertha desa dan tinggal ditambah menjadi Bale Kertha Adhyaksa,”tandas Koster.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *