Denpasar, Balijani.id ~ Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., akan bekerja dalam senyap benar- benar dilakukan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara intensif tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kassu pemerasan dan korupsi rumah bersubsidi di Buleleng.
“Tim tengah melakukan pendalaman. Bahkan sebagain lagi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif di Buleleng,” ungkap Kajati Ketut Sumedana melalui WhatsAap dengan Redaksi Balijani.id, Jumat (11/4/2025).
Menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya pejabat teras Pemkab Buleleng yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST, Kajati Sumedana mengatakan, penyidik sudah melakukan pemberkasan.
“Untuk yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan ( Made Kuta dan Ngakan Anom) sudah mulai dilakukan pemberkasan,” imbuh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI ini.
Selain itu Sumedana memastikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi di Buleleng itu akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali. Perkembangan dari pemeriksaan tersebut, menurut Sumedana, penyidik Kejati dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dan itu setelah penghitungan kerugian negara rampung dilakukan.
“Tentu akan ada tersangka baru dalam waktu dekat, kita lihat perkembangannya sambil menunggu perhitungan kerugian negara,” tandas Sumedana.
Sebelumnya, Kajati Sumedana memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dan pemerasan perizinan perumahan bersubsidi di Buleleng. Hal itu menyusul penetapan dua tersangka pejabat teras Pemkab Buleleng yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST.
Saat ini Kejati Bali masih melakukan pendalaman atas sejumlah temuan dan dugaan keterlibatan pejabat selain Made Kuta dan Ngakan Anom Diana.
[ Reporter : Sarjana ]