Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Bekerja Dalam Senyap, Kajati Bali, Ketut Sumedana, Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

Denpasar, Balijani.id ~ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dan pemerasan perizinan perumahan bersubsidi di Buleleng. Hal itu menyusul penetapan dua tersangka pejabat teras Pemkab Buleleng yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST.

Kasus dugaan pemerasan tersebut masih terus akan berkembang dengan target para pihak yang dianggap terlibat didalamnya. Saat ini Kejati Bali masih melakukan pendalaman atas sejumlah temuan dan dugaan keterlibatan pejabat selain Made Kuta dan Ngakan Anom Diana.

 

Kajati Bali Ketut Sumedana, memastikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi di Buleleng itu akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali.

Sumedana mengatakan, pihaknya selama ini melakukan pengawasan dalam senyap dan memastikan akan bertindak jika sudah ditemukan bukti keterlibatan para pelakunya.

“Kasus ini akan berkembang terus, akan ada tersangka baru. Kami terus akan mengawasi dalam diam, ada kesempatan langsung dilakukan penindakan,” kata Ketut Sumedana via WhatsApp,kepada Balijani Minggu (30/3/2025).

Sumedana menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku untuk bersembunyi dari kasus yang membuat sengsara masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Dan terus akan dikejar siapa pun yang terlibat didalamnya.

“Akan kita kembangkan terus, siapapun terlibat akan ditindak, karena ini memangkas hak masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Untuk memastikan kasus dugaan pemerasan tersebut berjalan dan kasus yang sama terjadi dengan korban masyarakat ekonomi lemah, pihaknya tidak segan-segan bertindak lebih tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat dengan ekonomi lemah.

“Kejati Bali berkomitmen akan menindak kasus-kasus yang terkait dengan urusan masyarakat ekonomi lemah, penegakan hukum harus berpihak pada masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali menyegel rumah bersubsidi disejumlah lokasi yang diduga bermasalah. Ada sebanyak 18 lokasi perumahan yang dikembangkan oleh PT Pacung Permai Lestari tersebar di sejumlah desa di Buleleng. Dari 18 lokasi itu, total rumah yang berhasil dibangun oleh pengembang Pacung Permai ini sebanyak 1.019 unit rumah.

Sebagian rumah tersebut ada yang dibangun dengan mencatut KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setelah selesai dibangun, rumah itu dijual oleh pengembang kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Dari jumlah itu yang diduga diperoleh dengan cara meminjam KTP itu sebanyak 395 unit rumah.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik Kejati Bali kemudian menangkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pengembang.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Sarin Gumi Nusantara