Tabanan, Balijani.id ~ Program edukasi dan penegakan hukum di desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali mendapat apresiasi dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menilai sinergi antara program pembangunan Bali dan upaya penegakan hukum di tingkat desa ibarat gayung bersambut. Program ini dianggap strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di desa, terutama bagi desa adat yang menjadi pilar utama pembangunan di Bali.
Menurut Koster, keberadaan Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa se-Tabanan akan menjadi pusat edukasi hukum yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait potensi masalah hukum di wilayah mereka. Dengan adanya program ini, berbagai persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa harus berujung ke pengadilan atau institusi hukum yang lebih tinggi.
“Kajati Bali menyelenggarakan program yang berkaitan dengan edukasi dan penegakan hukum sampai ke tingkat desa. Program ini akan memberikan pemahaman masalah-masalah di tingkat desa yang berpotensi ke ranah hukum,” jelas Koster saat meresmikan Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di Gedung Ketut Maria, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan, program Jaksa Masuk Desa merupakan langkah progresif yang sangat penting bagi para bendesa adat se-Bali, mengingat mereka mengelola anggaran dari berbagai sumber, seperti dana desa dari APBN, APBD kabupaten, hingga pajak daerah. Dengan edukasi hukum yang memadai, diharapkan potensi masalah hukum yang menjerat aparatur desa dapat dicegah sejak dini.
“Supaya ini dikelola dengan baik dan menghilangkan potensi-potensi yang bisa menjadi masalah hukum, ini edukasi yang sangat baik dengan program jaksa masuk desa atau jaksa Bina Desa, ini keren,” puji Koster.
Lebih lanjut, Koster berharap program ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai Gubernur Bali dan mewakili masyarakat Bali serta pemerintah Provinsi Bali, kami sampaikan matur suksma penuh kepada Kajati Bali dan jajaran yang telah menjalankan program bagus ini. Mari kita doakan supaya Kajati Bali sekeluarga dalam keadaan sehat, bahagia, lan rahayu menjalankan tugasnya,” katanya.
Sementara itu, Kajati Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari konsep membangun Indonesia dari desa. Menurutnya, desa adalah pusat pelayanan masyarakat yang harus dijaga agar tetap ajeg dan lestari.
“Saya sangat senang, karena ini yang kedua kali saya mendatangi kabupaten setelah pertama di Bangli yang resmi Bale Sabha Adhyaksa di 66 desa. Bali harus terus dijaga agar ajeg atau lestari,” tegasnya.
Kajati Bali menekankan bahwa kehadiran jaksa di desa bukan sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mengangkat serta menjaga kearifan lokal Bali.
“Kenapa kerja kami ke desa-desa? Karena kejaksaan ingin mengangkat dan menjaga kearifan lokal Bali,” cetusnya.
Dengan adanya Bale Sabha Adhyaksa, masyarakat desa tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang perkembangan hukum terkini, tetapi juga solusi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, yang lebih mengedepankan keadilan berbasis musyawarah.
Peresmian program ini turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Sanjaya, perangkat daerah, anggota DPRD Tabanan, serta para bendesa adat dan perwakilan desa adat se-Tabanan.
[ Reporter : Sarjana ]