Buleleng, Balijani.id ~ Buleleng kembali diguncang dengan terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di berbagai wilayah. Empat pelaku dengan berbagai latar belakang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam operasi yang berlangsung pada pertengahan Maret 2025. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai beberapa gram serta alat-alat pendukung transaksi ilegal ini.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di pinggir jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Polisi berhasil menangkap DT (34), seorang petani asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,12 gram netto serta sebuah ponsel OPPO warna gold.
“DT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah melakukan transaksi dengan seseorang yang bernama Ketut Budiarsa alias Tut Budi. Uang hasil transaksi ditransfer sebelum barang diterima,” ungkap pihak kepolisian.
DT kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.
Ironisnya, peredaran narkoba juga menyeret kalangan pelajar. Pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 19.30 WITA, polisi menangkap KB (30), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penarukan, di pinggir Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 0,35 gram netto, sebuah HP merek Infinix, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000.
“Dari hasil interogasi, KB mendapatkan barang dari seseorang bernama Nyamprut asal Tabanan. Ia juga mengaku telah menempel paket sabu di berbagai lokasi di Buleleng Timur,” terang petugas.
KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, yang dapat berujung hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pengungkapan selanjutnya terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 12.05 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan menangkap GK (36), seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan 10 paket sabu seberat 1,12 gram netto.
“Kami menemukan barang bukti dalam kamar GK, termasuk alat-alat pendukung seperti plastik klip kosong, gunting, pipet, serta uang tunai Rp 546.000,” jelas pihak kepolisian.
GK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Putu asal Desa Sidetapa. Kini ia harus menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Puncak operasi ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 14.20 WITA, di depan Toko Widi Ayu, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan. Polisi menangkap KS (26), seorang pengangguran asal Desa Kerobokan, yang kedapatan membawa delapan paket sabu dengan total berat 1,53 gram netto. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipet kaca bekas pembakaran sabu, korek api gas, HP Oppo hitam, serta motor Honda Vario.
“Dari hasil interogasi, KS mendapatkan sabu dengan sistem tempel dari seseorang bernama Udin asal Denpasar,” ungkap kepolisian.
KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, pihak kepolisian menegaskan akan terus menggempur peredaran narkoba di Buleleng.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas pihak kepolisian.
Perang melawan narkotika masih terus berlanjut, dan aparat siap menindak tegas siapa pun yang berani bermain dengan barang haram ini!
[ Reporter : Sarjana ]