Badung, Balijani.id ~ Gubernur Bali, Wayan Koster, menggondol penghargaan sebagai “Tokoh Pelindung Budaya Bali” dalam malam pengauneragahan detikBali Awards 2025 di Ballroom Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (22/3/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) detikcom, Alfito Deannova Ginting.
“Terima kasih atas penghargaan ini,” kata Koster saat menerima penghargaan.
Koster dinilai sebagai sosok yang peduli dengan budaya Bali. Terbukti, selama menjabat sebagai Gubernur Bali, sudah banyak kebijakan yang pro terhadap pelestarian budaya. Salah satunya berupa Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Koster merancang haluan tersebut didasari pada situasi yang kini menerpa Bali, seperti pencemaran air, sampah, limbah, gunung yang dieksploitasi, alih fungsi lahan dan sebagainya. Dengan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga, memajukan, melestarikan alam, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali.
Tak hanya Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, Koster juga menelurkan beberapa kebijakan, seperti penggunaan baju adar setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan hari jadi pemerintahan daerah yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Koster juga mempunyai komitmen dalam menjaga warisan budaya dan bahasa Bali dengan mencanangkan program Bulan Bahasa Bali yang dilaksanakan satu bulan penuh setiap Februari yang merupakan implementasi Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Penggunaan aksara, kata Koster, dapat menunjukkan suatu negara itu memiliki nilai peradaban yang kuat. Bahkan, di periode kedua menjabat, Koster bakal lebih masif menginstruksikan penggunaan aksara Bali di semua fasilitas publik, seperti gerai, hotel, dan restoran
Terakhir, Koster juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali, yang ditujukan untuk menjaga dan melindungi tata kelola minuman arak Bali. Gubernur asal Desa Sembiran itu, juga telah menetapkan tanggal Januari sebagai Hari Arak Bali.
Dengan kebijakan ini, Koster berharap arak Bali dapat bersanding dengan minuman kelas dunia seperti sake Jepang, soju Korea hingga whisky Eropa.
Menurutnya, arak Bali sebagai minuman tradisional dan warisan budaya dapat membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali jika pengelolaannya diatur. Koster berharap . Bahkan, Koster menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari.
[ Reporter : Sarjana ]