Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gubernur Koster Tegaskan Program Satu Desa Perawat Satu Dokter!

Foto : Gubernur Bali Wayan Koster ( BJ/Ist/Jrk )

Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di seluruh pelosok Bali melalui program Satu Desa, Satu Perawat, dan Satu Dokter. Program ini bertujuan memastikan setiap desa, termasuk daerah terpencil, memiliki tenaga kesehatan yang siap melayani masyarakat.

Ketua DPW PBNI Provinsi Bali yang juga Direktur Layanan Operasional RSUP Prof. Ngoerah, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, S.Kep., M.Kes., menilai program ini sebagai langkah maju dalam pembangunan kesehatan di Bali.

“Kami sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur terkait program ini. Konsep satu desa satu perawat sebenarnya sudah diterapkan di beberapa provinsi lain. Yang perlu kita dorong adalah bagaimana kebijakan ini bisa segera diwujudkan melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.

Menurut Sukadarma, kebijakan ini perlu dibahas lebih lanjut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar dapat memanfaatkan dana yang tersedia di tingkat desa.

“Kami berharap diskusi ini semakin intensif agar dalam waktu dekat ada kebijakan yang mengatur perawat dan dokter di setiap desa. Ini akan memperkuat layanan kesehatan berbasis masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam sistem kesehatan desa.

“Pak Gubernur ingin mengurangi jumlah warga yang harus dirawat di rumah sakit. Kalau tenaga kesehatan sudah ada di desa, mereka bisa melakukan upaya preventif dan promotif untuk mencegah penyakit sejak dini,” jelasnya.

Terkait regulasi, Sukadarma menyebut bahwa beberapa daerah seperti Gianyar dan Bandung telah mengimplementasikan program serupa. Oleh karena itu, Bali bisa mengadopsi model regulasi yang sudah ada, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *