Buleleng, Balijani.id ~ Penyidik Polres Buleleng akhirnya menetapkan pelaku pembalakan liar di hutan lindung di wilayah Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, Kadek Lisa Arya Artana alias Lembeng (27) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kanit IV Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta yang menyebut status kasus pembalakan liar tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Iptu Sudiarta menambahkan, tersangka yang merupakan warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dengan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapannya 10 Maret 2025 lalu,” ujarnya.
Iptu Sudiarta menambahkan, tersangka diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menebang, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil hutan, Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU N 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” paparnya.
Hanya saja pasca penetapan tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan tahanan rumah dengan ketentuan wajib lapor. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025) membenarkan pelaku pembalakan liar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hanya dikenakan tahanan rumah dan wajib lapor.
“Terkait perkara tersebut masih tahap sidik sedangkan tersangka tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor. Adapun alasanya, karena merupakan pertimbangan penyidik, dalam proses penyidikan dan orangnya juga kooperatif serta tidak melarikan diri.” ujarnya.
Tidak ditahannya tersangka membuat warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, gusar. Pasalnya hal itu dianggap menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum terkait pembalakan liar. Salah satu warga yang juga Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa Putu Karmita mempertanyakan tidak ditahannya tersangka. Padahal, tersangka sudah sangat jelas sebagai pelaku menebang, mengangkut, menguasai tanpa adanya dokumen lengkap.
“Mestinya pelaku tersebut wajib di tindak pidana khusus sesuai UU Illegal logging No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal: 12, 13, 14, sangksi nya maksimal 10 tahun penjara. Denda 5 miliar, (pasal 12) dan ganti rugi negara Rp 10 miliar (pasal 13),” tegasnya.
Putu Karmita mengaku atas nama masyarakat sangat menyayangkan tersangka hanya dikenakan wajib lapor, padahal pelaku merupakan target masyarakat Desa Lokapaksa. Terlebih saksi dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LHPD) Lokapaksa belum semua di panggil termasuk yang punya lahan garapan kayu yang ditebang pelaku belum di panggil, ada apa ini?
“Kalau perlakuan terhadap pelaku pembalakan liar seperti ini, maka akan rusaklah hutan di wilayah hukum Buleleng.Kami protes keras atas bebas berkeliarannya tersangka,”imbuhnya.
Ia pun mengancam akan menutup akses menuju hutan termsuk akses jalan menuju rumah tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pemalakan liar.
“Warga sudah kesal, sehingga berencana akan menutup akses menuju hutan termasuk akses jalan menuju kerumah tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, beramai-ramai mengungkap adanya aksi pembalakan liar alias illegal logging. Aksi warga itu dilakukan setelah merasa geram dengan bunyi mesin senso dan aktivitas pembalakan liar di hutan lindung dekat mereka tinggal. Hasilnya, belasan kayu sono keling jenis kayu yang dilindungi berhasil diamankan termasuk mesin serta sepeda motor pelaku.
[ Reporter : Sarjana ]