Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Setelah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (20/3/2025), Kejati Bali melanjutkan langkah hukum dengan melakukan penggeledahan di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng pada Jumat (21/3/2025).
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, membenarkan bahwa Kejati Bali telah mengamankan seorang pejabat terkait dengan dugaan pemerasan dalam perizinan di Buleleng.
“Hari ini, Jumat (21/3/2025), kami melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, dan kami telah mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, Kejati Bali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen perizinan, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Dokumen-dokumen ini menjadi bagian dari barang bukti yang kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Jayalantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen tersebut ditemukan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Kepala DPMPTSP serta beberapa ruangan staf dinas terkait.
“Untuk saat ini, baru Pak Kadis yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa staf masih berstatus saksi,” jelasnya.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit handphone yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini. Kejati Bali juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan pengembang perumahan bersubsidi.
“Ada sekitar 60 pengembang yang tergabung dalam dua asosiasi, yakni Aversi dan Impera. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini,” lanjut Jayalantara.
Terkait pengembang PT Pacung yang disebut dalam penyelidikan, Jayalantara menyebut perusahaan tersebut bersikap kooperatif.
“Mereka sangat terbuka dalam memberikan informasi terkait modus operandi serta aliran dana yang terjadi dalam kasus ini,” ujarnya.
Ke depan, Kejati Bali akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan menunggu hasil ekspos dari tim penyidik untuk menentukan langkah lebih lanjut,” pungkas Jayalantara.
[ Reporter : Sarjana ]