Buleleng, Balijani.id ~ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa,S.H, M.H melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng. Dalam kunjungan ini, ia menyoroti berbagai permasalahan yang menghambat pelayanan pertanahan bagi masyarakat serta berkomitmen untuk mendorong solusi konkret.
“Kami diterima langsung oleh Kepala Kantor BPN Buleleng, didampingi Pak Ariasa. Banyak hal yang kami diskusikan, terutama terkait keterbukaan informasi mengenai Bukit Ser di Desa Pemuteran. Masyarakat harus mendapatkan informasi seluas-luasnya dan subjektif mungkin agar tidak ada kesan ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Gede Harja Astawa.
Selain itu, ia juga menyoroti kendala dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, target yang tinggi serta tunggakan sebelumnya telah menjadi hambatan utama.
“Target PTSL kemarin cukup tinggi, bahkan sempat ada yang tertunda. Kini masih ada sekitar 8.000 bidang tanah yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Keterbatasan jumlah pegawai BPN Buleleng juga menjadi perhatian serius. Gede Harja Astawa menyoroti perpindahan 12 pegawai tanpa adanya penggantian yang memadai.
“Akibatnya, pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat secara mandiri menjadi terhambat. Baru beberapa hari lalu ada tambahan enam orang pegawai, tapi jumlah ini masih kurang dari formasi awal,” jelasnya.
Ia menegaskan akan segera menghadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali untuk memperjuangkan penambahan pegawai guna meningkatkan pelayanan.
“Wilayah Buleleng ini sangat luas, masyarakat membutuhkan layanan cepat dan nyaman. Saya akan memastikan kebutuhan pegawai di BPN Buleleng segera dipenuhi, bahkan kalau perlu ditambah,” tegasnya.
Terkait isu Bukit Ser di Desa Pemuteran yang dilaporkan oleh aktivis dan LSM, ia menilai penanganannya tetap berjalan meski tidak dipublikasikan secara luas.
“Saya percaya proses hukum tetap berjalan. Memang ada laporan bahwa bangunan pilar di atas tanah tersebut melanggar aturan garis sempadan pantai, bahkan sudah ada surat pengendalian dari Satpol PP. Tapi faktanya, pembangunan masih terus berlangsung,” katanya.
Menurutnya, situasi ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum.
“Ini masalah sensitif, karena ada keterlibatan tokoh besar. Hukum tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa, karena jika penyidikan tidak kuat, maka di pengadilan bisa berbahaya,” pungkasnya.
Gede Harja Astawa berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal dari BPN Buleleng.
[ Reporter : Sarjana ]