Denpasar, Balijani.id ~ Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Suara Advokat Indonesia ( SAI ) Denpasar kembali membuat gebrakan seiring dengan Tema Ultah ke – 9 nya yaitu 9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat.
Melalui Dewan Kehormatan yang nakhodai oleh I Made “ Ariel “ Suardana, SH., MH pada hari sabtu, 8 Maret 2025 dalam sidang Putusan antara Mila Tayeb Sedana, SH sebagai Pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, SH,MKn ( Teradu ) pada akhirnya bernasib tragis karena pemberhentian tetap sebagai profesi Advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi Advokat.
Putusan yang dibacakan oleh 5 Majelis Hakim, yaitu :
Hakim Ketua :
I Made Suardana, SH MH
Hakim anggota :
I Wayan Sedana, SH,M.Kn, Dr. I Ketut Westra, SH,MH, Dr.I Wayan Rideng, SH., MH, dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH
Selama 1 jam yang dihadiri oleh Anggota Peradi SAI, dalam sidang terbuka khusus pembacaan putusan saja pada tanggal 1 maret 2025, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di quest Hotel Denpasar.
Dalam amar putusannya I Made “ Ariel “ Suardana selaku Ketua Majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pasal 2, pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025, adapun hal- hal yang memberatkan Teradu karena teradu sebelumnya sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.
Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain, dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar.
[ Editor : Sarjana ]