Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa pembangunan bali dalam lima tahun ke depan akan dijalankan dengan konsep satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Hal ini disampaikan sebagaimana diatur dalam pola Pembangunan Semesta Berencana.
Konsep ini menjadi strategi utama untuk menjaga keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan bali. Begitu juga kesejahteraan masyarakat Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Bali telah memiliki fondasi berupa pencapaian pembangunan periode pertama 2018 – 2023, untuk melanjutkan arah dan penataan pembangunan Bali lima tahun ke depan, yakni 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru serta 48 Peraturan yang terdiri dari 21 Peraturan Daerah Provinsi Bali dan 27 Peraturan Gubernur Bali,” tegas Wayan Koster dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali di Denpasar, baru ini Selasa (04/03/2025)
Kendati demikian, Koster menegaskan bahwa untuk mewujudkan visi besar itu mesti ditopang dengan strategi pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
“Kita patut bersyukur, Bali telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pembangunan Bali, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 – 2125,” ungkap Koster.
Menurutnya, pola pembangunan semesta berencana yang dirancang Koster tetap berpedoman pada prinsip Trisakti Bung Karno. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
“Semua itu untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala,” pungkasnya.
[ Reporter : Sarjana ]