Buleleng, Balijani.id ~ Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersurat terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilahan di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng.
Dalam suratnya, Kejati Bali menyebut telah menindak lanjuti laporan LSM Genus tertanggal 09 Januari 2025 perihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap proses terbitnya Penetapan Hak Atas Tanah Negara di kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran.
Disebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng didapatkan informasi kalau Polres Buleleng saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan obyek yang sama.
“Untuk menghindari duplikasi penanganan perkara dan demi kepastian hukum maka kami akan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang telah kami laksanakan dan mempersilahkan kepada Kepolisian Resor Buleleng untuk melakukan penanganan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian Kejati Bali dalam suratnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni mengaku menyayangkan Kejati Bali melakukan penghentian penyelidikan atas kasus yang ia laporkan terkait apa yang ia sebut Kasus Bukit Ser Gate.
“Sangat saya sayangkan sampai dihentikan. Hanya saja untuk selanjutnya kami akan lakukan langkah strategis dengan melakukan optimalisasi pengawasan terhadap penyelidikan yang ditangi Polres Buleleng,” kata Anthon, Minggu (02/3/2025).
Menurut Anthon, data dan fakta yang ia miliki sudah cukup untuk meningkatkan status dugaan laporan korupsi di Bukit Ser ke tingkat penyidikan. Dan ini kata dia, akan menjadi fokus pihaknya untuk melakukan pengawasan.
“Untuk langkah ini kami telah bersurat ke Mabes Polri ditujukan kepada Kapolri agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus setelah Kejati Bali menghentikan sementara proses hukumnya,” tandas Anthon.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni mendesak Kejati Bali agar segera menerbitkan surat pengalihan penanganan kasus laporan dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ke Polda Bali. Hal itu ia sampaikan untuk merespon pernyataan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng,Kamis (30/1/2025) lalu.
[ Reporter : Sarjana ]