Buleleng, Balijani.id ~ Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki fase tanpa kompromi. Polres Buleleng memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan dikenakan pasal berat tanpa celah untuk lolos dari jeratan hukum. Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Tidak ada lagi toleransi bagi pelaku yang bersembunyi di balik status sebagai pengguna. Polres Buleleng menindak tegas semua tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram ini dengan ancaman hukuman maksimal. Komitmen ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang dianggap sebagai ancaman terbesar bagi generasi muda dan ketertiban daerah.
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung Kapolres Buleleng yang telah ditekankan sejak tahun lalu.
“Mereka, media, bisa melihat bukti keseriusan kita. Tidak ada pasal pengguna yang diterapkan. Pasal yang diterapkan adalah pasal dengan ancaman tinggi,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, ia juga menantang media untuk ikut serta dalam mengawasi proses hukum hingga ke pengadilan.
“Jadi mohon juga rekan-rekan media tetap mengawasi dan memonitor proses pemberkasan maupun hingga ke pengadilan nanti. Sehingga apa yang kita terapkan di pasal ini tetap menjadi pengawasan kita,” katanya.
Dengan sikap tanpa ampun ini, Polres Buleleng berharap dapat menutup celah bagi jaringan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Komitmen ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam bisnis haram ini—hukuman berat sudah menanti!
[ Reporter : Sarjana ]