News  

Gempur Sarang Narkoba! Polres Buleleng Tangkap 17 Tersangka Dalam Operasi Besar

Caption : AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H Kapolres Buleleng

Buleleng, Balijani.id ~ Dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, Polres Buleleng berhasil menangkap 17 tersangka dalam berbagai kasus peredaran narkotika. Operasi ini berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025 dan melibatkan 55 personel dalam empat satuan tugas.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Kami Polres Buleleng menyadari betul bahwa kejahatan narkoba, baik penggunaan maupun peredarannya, sudah cukup meresahkan. Kita harus sepakat bahwa narkoba ini merupakan kejahatan serius bagi kehidupan dan peradaban,” tegasnya dalam rilis pers pada 7 Februari 2025.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika di berbagai lokasi. Salah satu pengungkapan terjadi di sebuah rumah di Kampung Kajanan, Buleleng, di mana dua tersangka, AB (39) dan NU (42), diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 6,62 gram bruto, alat hisap, dan uang tunai Rp1,1 juta. Sementara itu, di Seririt, polisi menangkap MI (35) yang kedapatan membawa empat plastik sabu seberat 0,75 gram bruto. MI mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Yoga asal Sidetapa, yang kini masih buron.

Pengungkapan lainnya terjadi di Banjar Dinas Pabean Sangsit, Kecamatan Sawan. Dua pelaku, DW (21) dan WS (44), tertangkap tangan dengan delapan paket sabu seberat 2,84 gram bruto. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar bernama Tarme, yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi juga menangkap tiga tersangka di Simpang Pahlawan Parikesit, Buleleng, yakni KM (28), GD (52), dan LP (27), dengan barang bukti 1,44 gram sabu, beberapa ponsel, serta uang tunai.

Di Kecamatan Sukasada, seorang pelaku bernama KD (31) diamankan di pinggir Jalan Maruti, Desa Pancasari, dengan satu paket sabu seberat 0,12 gram bruto. KD mengaku mendapatkan barang tersebut dari John, seorang pemasok dari Desa Wanagiri yang kini dalam pengejaran. Sementara itu, di Bubunan, Seririt, polisi menangkap DR (43) dan PM (48) dengan sabu seberat 0,38 gram bruto, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi.

Di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, tiga tersangka, DW (39), JD (42), dan DD (45), kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat total 0,35 gram bruto. Mereka mengaku mendapat pasokan dari pria bernama Ulik Jebeg, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Selain itu, di Banyuning, Buleleng, polisi menangkap KA (47) dengan enam paket sabu seberat 1,78 gram bruto, alat hisap, dan satu unit ponsel.

Kasus lainnya terungkap di Kubutambahan, di mana dua tersangka, EA (30) dan MS (30), ditangkap di Jalan menuju Pura Dalem Puri Kubutambahan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram bruto, dua unit ponsel, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari operasi ini, total barang bukti yang disita mencakup puluhan paket sabu dengan berat lebih dari 12 gram, alat hisap, sejumlah ponsel, dan uang tunai hasil transaksi narkotika. Polisi juga tengah memburu beberapa bandar besar yang diduga memasok barang haram ke wilayah Buleleng.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Operasi Antik Agung 2025 masih akan terus berlanjut untuk menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *