News  

Jual Tanah Sengketa, Warga Kalibukbuk Didakwa Kasus Penipuan

Caption : Sidang Perdana Terdakwa Ni Luh Sukerasih Terkait kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Singaraja, Rabu ( 22/1/2025 )

Buleleng, Balijani.id ~ Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Kali ini, seorang perempuan bernama Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan penipuan senilai Rp510 juta.

Kasus ini bermula pada Juni 2022, ketika korban, Farhanny Susana Supawi, tertarik dengan tanah yang ditawarkan melalui perantara. Tanah tersebut terletak di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501/Ds. milik terdakwa. Setelah pertemuan di lokasi tanah, korban dan terdakwa sepakat melanjutkan transaksi melalui seorang notaris di Singaraja.

Dalam prosesnya, korban mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan terdakwa. Selanjutnya, korban melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp510 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut ternyata sedang dalam proses sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Singaraja sejak Maret 2021.

Akibat dari tindakan ini, korban merasa dirugikan secara materiil. Berdasarkan dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan

Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Klas II B Singaraja sejak 7 Januari 2025 hingga 26 Januari 2025. Proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama dengan memastikan status hukum tanah yang akan dibeli.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *