Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng mencatatkan capaian kinerja luar biasa sepanjang tahun 2024, dengan mengungkap berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Salah satu kasus besar adalah dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami terus berupaya maksimal menangani tindak pidana korupsi, baik melalui penyidikan maupun penuntutan. Tahun ini, kami berhasil membawa kasus besar ini ke pengadilan,” ujar I Dewa Gede Baskara Haryasa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Senin (31/12).
Menurutnya, tersangka utama dalam kasus ini adalah I Ketut Rencana, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan dana LPD Tamblang selama periode 2014–2020.
“Penanganan kasus ini adalah bukti komitmen kami terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi,” tegas Baskara.
Selain itu, Kejari Buleleng juga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya di Desa Adat Tista, Baktiseraga, dengan kerugian negara Rp437 juta, serta penyelewengan dana BUMDes Tunas Kertha, Tigawasa, sebesar Rp89 juta.
Tak hanya represif, Kejari Buleleng juga aktif dalam upaya preventif. Selama 2024, mereka telah mengadakan 11 kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah/Kampus, dengan fokus pada pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami percaya bahwa edukasi masyarakat, terutama generasi muda, adalah kunci mencegah tindak pidana di masa depan,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]