Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 53 perkara pada Senin, 25 November 2024. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Buleleng, disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., serta para pejabat dan pegawai Kejari.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti kejahatan tidak kembali disalahgunakan. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar Baskara Haryasa.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, dengan total berat sabu mencapai 79,03 gram netto. Selain itu, barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, pelanggaran UU Kesehatan, hingga kekerasan seksual juga turut dimusnahkan. Proses penghancuran dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dicampur, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan pegawai Kejaksaan, tetapi juga mengundang media dan mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), memberikan transparansi dan edukasi kepada publik.
Dalam catatan Kejari Buleleng, dari 53 kasus yang ditangani dalam periode Juli hingga November 2024, perkara narkotika mendominasi dengan 35 kasus. Total sepanjang tahun 2024, Kejari telah menangani 125 perkara, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di wilayah Buleleng.
“Kami harap pemusnahan ini memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum tidak akan membiarkan mereka lolos begitu saja,” tegas Baskara Haryasa. Kasi Intel, Kejari Buleleng juga berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius.
[ Editor : Sarjana ]